Hore, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2024 Sudah Mulai Pencairan!

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira dari pemerintah dalam hal ini khusus untuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru untuk pencairan tunjangan sertifikaasi triwulan 1.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Kabar gembira ini berkaitan dengan bahwa tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 sudah mulai di cairkan.

Berikut ini daftar daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasinya, antara lain:

  • Pasuruan Kemenag
  • Bondowoso Kemenag
  • Malang Kemenag

Beberapa daerah ini telah mencairkan TPG triwulan 1 yang sudah dicairkan sejak Januarai 2024, namun baru untuk guru yang dibawah naungan Kementerian Agama.

Kemudian pertanyaannya bagaimana dengan guru yang berapa di bawah naungan Kemendikbud?

Hingga saat ini apabila merujuk pada juknis yang berlaku guru naungan Kemendikbud baru akan melaksanakan sinkronisasi data mulai tanggal 31 Maret mendatang.

Hingga saat ini Info GTK masih maintenance atau masih dalam tahap perbaikan untuk kemudian digunakan dalam sinkronisasi data untuk pencairan TPG triwulan 1 mendatang.

Melanjutkan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru dibawah naungan Kemenag, apakah benar di juknis yang berlaku terbaru guru wajib memiliki sertifikat peningkatan kompetensi minimal satu bulan satu sertifikat?

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah.

Terdapat 1 syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru dibawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.

Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi.

Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:

1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.

3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.

4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.

Halaman selanjutnya,

5. Kegiatan pengembangan diri guru…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 21,197 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis