5. Pencairan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Dari tahapan tahapan yang dijelaskan diatas, saat ini untuk proses pencairan tunjangan baru memasuki tahap pertama. Bahwa guru diminta untuk memastikan apakah info GTK masing masing telah valid atau belum.
Mengingat perlu adanya sinkronisasi data yang perlu dilakukan oleh guru, dengan memperhatikan data data yang ada baik itu beban kerja, NUPTK, hingga pangkat dan jabatan baru.
Sehingga untuk perkiraan waktu pencairan Tunjangan triwulan 3 bisa diperkirakan Anda sendiri. Demikian informasi mengenai Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai, semoga dapat bermanfaat.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2