Informasi ini akan sangat bermanfaat bagi Anda bagi guru sertifikasi terkhusus bagi Anda yang baru menjadi guru sertifikasi mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 tahun 2023.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 simak artikel ini hingga akhir.
Sebagaimana kita tahu untuk triwulan 3 ini berarti masuk ke semester 2, sehingga informasi yang tersaji di Info GTK anda juga harus di update.
Baik itu beban mengajar, NUPTK, hingga pangkat dan jabatan baru jika memang sudah mendapatkan yang terbaik atau terdapat perubahan.
Sebelum itu, kita perlu memahami bagaimana tahapan hingga akhirnya tunjangan bisa di cairkan ke rekening masing – masing guru.
Berikut ini tahapan dalam pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3:
1. Info GTK Valid
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
2. Pemberkasan
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun. Dengan meminta guru penerima tunjangan melengkapi pemberkasan yang dibutuhkan
3. Menunggu Pengusulan Dikdas
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah. Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
4. SKTP Terbit
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian. Dengan diterbitkannya SKTP.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya