Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Senin, 18 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu ditunggu tunggu. Kali ini berkaitan dengan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru  atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023.

Banyak yang bertanya tanya sebenarnya kapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini? Adakah aturan resminya?

Semua itu akan dibahas dalam artikel beirut ini, simak selengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama Regulasi yang saat ini berlaku untuk pencairan tunjangan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Si[il Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

  • 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
  • 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
  • 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
  • 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Merujuk pada jadwal resmi sesuai regulasi berlaku bulan September ini sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Dalam regulasi tersebut diatas juga dijelaskan bahwa:

  • Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi , Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan di rekening kas umum daerah.
  • Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini.

Halaman selanjutnya,

Pemerintah daerah yang menunda…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 48,110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru