Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023

- Editor

Senin, 18 September 2023 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru selalu ditunggu tunggu. Kali ini berkaitan dengan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru  atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 tahun 2023.

Banyak yang bertanya tanya sebenarnya kapan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 ini? Adakah aturan resminya?

Semua itu akan dibahas dalam artikel beirut ini, simak selengkapnya.

Sebagaimana kita tahu bersama Regulasi yang saat ini berlaku untuk pencairan tunjangan yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Si[il Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023:

  • 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
  • 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
  • 31 Agustus  sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
  • 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November

Merujuk pada jadwal resmi sesuai regulasi berlaku bulan September ini sudah mulai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.

Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

Dalam regulasi tersebut diatas juga dijelaskan bahwa:

  • Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya dana tunjangan profesi , Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan di rekening kas umum daerah.
  • Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan selain peruntukan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan tunjangan penghasilan  sebagaimana telah diatur dalam Peraturan ini.

Halaman selanjutnya,

Pemerintah daerah yang menunda…

Berita Terkait

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!
Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!
Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya
Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Valid 8 Poin pada Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Segera Cek Info GTK!
Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Artikel ini dibaca 44,566 kali

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:20 WIB

Guru  PNS dan Non PNS Patut Berbahagia, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Tetap Dicairkan Walau Cuti!

Sabtu, 30 September 2023 - 11:13 WIB

Kabar Buruk, Pemerintah Tetapkan Tidak Akan Bayarkan TPG Triwulan 3 Untuk Guru Ini!

Sabtu, 30 September 2023 - 09:07 WIB

Lowongan CPNS dan PPPK Telah Dibuka untuk Ribuan Dosen, Simak Informasinya

Jumat, 29 September 2023 - 10:12 WIB

Tambahan 50% Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Terlupakan? Begini Nasibnya Sekarang untuk Para Guru!

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Berita Terbaru