Sebagai informasi di bawah ini yakni beberapa daftar besaran gaji PPPK yang sesuai dengan golongan serta masa kerja PPPK :
- Untuk golongan I memiliki besaran Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Untuk golongan II memiliki besaran Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Untuk golongan III memiliki besaran Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Untuk golongan V memiliki besaran Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Untuk golongan VI memiliki besaran Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Untuk golongan VII memilikii besaran Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Untuk golongan VIII memiliki besaran Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Untuk golongan IX memiliki besaran Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Untuk golongan X memiliki besaran Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Untuk golongan XI memiliki besaran Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Untuk golongan XII memiliki besaran Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Untuk golongan XIII memiliki besaran Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Untuk golongan XIV memiliki besaran Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Untuk golongan XV memiliki besaran Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Untuk golongan XVI memiliki besaran Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Untuk golongan XVII memiliki besaran gaji Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Itulah informasi terkait dengan penjelasan kenaikan gaji PPPK secara berkala yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 98 Tahun 2020 semoga bermanfaat terimakasih.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2