HORE, Kenaikan Gaji PPPK Secara Berkala!

- Editor

Minggu, 16 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disebut akan memperoleh kenaikan gaji PPPK secara berkala pada tahun 2023 ini.

Bahkan informasi mengenai kenaikan gaji PPPK secara berkala tersebut sudah diatur ke dalam peraturan pemerintah atau PP Nomor 98 Tahun 2020.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sekarang menjadi perbincangan yang hangat sebab sama sama statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Yang membedakan PNS dan PPPK yakni salah satunya adalah jumlah gaji yang akan diterima pada masing masing PNS dan PPPK terkait gaji baik PPPK atau PNS akan mendapatkan gaji pokok yang sesuai dengan masa kerja dan golongannya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 sendiri membahas mengenai gaji dan tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Lebih jelasnya untuk ketentuan ini sudah tercantum ke dalam pasal 3 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Pada pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) tersebut sudah dijelaskan bahwa untuk PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan kenaikan gaji PPPK istimewa dari pemerintah di tahun 2023 ini.

Tentunya untuk kenaikan gaji PPPK secara berkala atau gaji istimewa yang akan diterima oleh para PPPK ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lalu kemudian pada sayat 2 dan 3 sudah dijelaskan bahwa besaran kenaiakn gaji secara berkala atau gaji istimewa yang akan diterima para PPPK ini sudah diatur lebih lanjut melalui Pearturan Presiden serta Peraturan Menteri.

Disebutkan juga bahwa dalam pasal 3 ayat 3 bahwa dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara juga termasuk gaji istimewa untuk PPPK 2023 ini.

Perlu anda ketahui juga bahwa dalam pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 dijelskan bahwa untuk PPPK yang sudah diangkat dalam jabatannya akan diberikan gaji yang memiliki besaran sesuai dengan golongan dan masa jabatannya.

Untuk ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan di bidang pajak penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai informasi di bawah ini yakni beberapa daftar besaran gaji PPPK

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru