Hore! Kemendikbud Telah Anggarkan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah dipastikan dianggarkan.

Vivi Andriani selaku Kepala Perencanaan Kemendikbudristek menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia di dalam tahun anggaran 2022/2023. Dia mengatakan penganggarannya melalui dana alokasi umum (DAU).

Vivi mengatakan dalam menganggarkan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan anggaran jika tanpa usulan dari daerah.

Sesuatu yang tidak akan mungkin terjadi apabila pemerintah mengalokasiakan anggaran gaji dan tunjangan ini namun tanpa usulan dari pemerintah daerah (pemda).

Selanjutnya Vivi juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam regulasi, jadi pemerintah daerah (pemda) harus segera untuk mengusulkan kebutuhan PPPK. Dia mengatakan dari usulan tersebut pemerintah pusat dapat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya.

Apabila nantinya anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini terdapat di dalam DAU peningkatan kompetensi guru akan dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Vivi juga mengatakan jika tidak mau mengusulkan formasi maka pemda juga akan rugi.

Pernyataan dari Vivi ini sesuai denga napa yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

PMK 212 ini telah dilakukan penanda tanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Pada PMK tersebut secara jelas menguraikan mengenai penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Jika melihat pada PMK 212/PMK.07/2022 pasal 3 ayat 1, penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah ditentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri, kemudian yang kedua berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat, selanjutnya yang terakhir atau ketiga yaitu berdasarkan dari jumlah bulanan pembayaran gaji dari para PPPK.

Adanya regulasi tersebut disambut positif oleh para kalangan honorer, misalnya saja dari Fulkan Gaviri selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan mengatakan PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan tahun 2021, sekarang lebih spesifik dan jelas.

Halaman Selanjutnya

Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis