Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah dipastikan dianggarkan.
Vivi Andriani selaku Kepala Perencanaan Kemendikbudristek menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia di dalam tahun anggaran 2022/2023. Dia mengatakan penganggarannya melalui dana alokasi umum (DAU).
Vivi mengatakan dalam menganggarkan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan anggaran jika tanpa usulan dari daerah.
Sesuatu yang tidak akan mungkin terjadi apabila pemerintah mengalokasiakan anggaran gaji dan tunjangan ini namun tanpa usulan dari pemerintah daerah (pemda).
Selanjutnya Vivi juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam regulasi, jadi pemerintah daerah (pemda) harus segera untuk mengusulkan kebutuhan PPPK. Dia mengatakan dari usulan tersebut pemerintah pusat dapat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya.
Apabila nantinya anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini terdapat di dalam DAU peningkatan kompetensi guru akan dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Vivi juga mengatakan jika tidak mau mengusulkan formasi maka pemda juga akan rugi.
Pernyataan dari Vivi ini sesuai denga napa yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.
PMK 212 ini telah dilakukan penanda tanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Pada PMK tersebut secara jelas menguraikan mengenai penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Jika melihat pada PMK 212/PMK.07/2022 pasal 3 ayat 1, penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah ditentukan berdasarkan dengan tiga hal.
Pertama, berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri, kemudian yang kedua berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat, selanjutnya yang terakhir atau ketiga yaitu berdasarkan dari jumlah bulanan pembayaran gaji dari para PPPK.
Adanya regulasi tersebut disambut positif oleh para kalangan honorer, misalnya saja dari Fulkan Gaviri selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan mengatakan PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan tahun 2021, sekarang lebih spesifik dan jelas.
Halaman Selanjutnya
Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya