Hore! Kemendikbud Telah Anggarkan Gaji dan Tunjangan PPPK

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira untuk semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang telah dipastikan dianggarkan.

Vivi Andriani selaku Kepala Perencanaan Kemendikbudristek menyampaikan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sudah tersedia di dalam tahun anggaran 2022/2023. Dia mengatakan penganggarannya melalui dana alokasi umum (DAU).

Vivi mengatakan dalam menganggarkan gaji dan tunjangan disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah (pemda). Hal ini dikarenakan pemerintah pusat tidak dapat mengalokasikan anggaran jika tanpa usulan dari daerah.

Sesuatu yang tidak akan mungkin terjadi apabila pemerintah mengalokasiakan anggaran gaji dan tunjangan ini namun tanpa usulan dari pemerintah daerah (pemda).

Selanjutnya Vivi juga menyebutkan bahwa hal tersebut sudah diatur di dalam regulasi, jadi pemerintah daerah (pemda) harus segera untuk mengusulkan kebutuhan PPPK. Dia mengatakan dari usulan tersebut pemerintah pusat dapat memperhitungkan berapa besar anggaran gajinya.

Apabila nantinya anggaran gaji dan tunjangan PPPK ini terdapat di dalam DAU peningkatan kompetensi guru akan dialokasikan di dana alokasi khusus (DAK). Vivi juga mengatakan jika tidak mau mengusulkan formasi maka pemda juga akan rugi.

Pernyataan dari Vivi ini sesuai denga napa yang ada di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 211/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU.

PMK 212 ini telah dilakukan penanda tanganan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 27 Desember tahun 2022 lalu. Pada PMK tersebut secara jelas menguraikan mengenai penggunaan DAU untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Jika melihat pada PMK 212/PMK.07/2022 pasal 3 ayat 1, penggunaan dana alokasi umum (DAU) untuk penggajian formasi PPPK telah ditentukan berdasarkan dengan tiga hal.

Pertama, berdasarkan dari jumlah formasi PPPK itu sendiri, kemudian yang kedua berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat, selanjutnya yang terakhir atau ketiga yaitu berdasarkan dari jumlah bulanan pembayaran gaji dari para PPPK.

Adanya regulasi tersebut disambut positif oleh para kalangan honorer, misalnya saja dari Fulkan Gaviri selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan mengatakan PMK 212 ini sangat berbeda dengan PMK yang dikeluarkan tahun 2021, sekarang lebih spesifik dan jelas.

Halaman Selanjutnya

Di dalam PMK 212 ini juga telah disebutkan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis