Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

- Editor

Senin, 15 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian Gaji ke- 13 – Usaha pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dalam hal ini yaitu untuk guru yang berstatus sebagai ASN, adalah memberikan tambahan tunjangan pada Juni 2024 mendatang.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Tambahan tunjangan yang dijanjikan oleh Pemerintah untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi dalam hal ini adalah pemberian Gaji Ke-13.

Sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji Ke-13

Gaji ke-13 adalah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke 13 ini diberikan kepada pegawai yang berstatus sebagai ASN, namun bukan hanya itu tetapi antara lain:

  • ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Pensiunan: Pensiunan PNS, Pensiunan PPPK, dan Penerima Pensiun Janda/Duda
  • Penerima Tunjangan: Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Bela Negara, dan Penerima Tunjangan Khusus

Jadwal Pencairan

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Namun, jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024.

Halaman selanjutnya,

Besaran Gaji ke-13…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,406 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis