Pemberian Gaji ke- 13 – Usaha pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi guru sertifikasi maupun non sertifikasi dalam hal ini yaitu untuk guru yang berstatus sebagai ASN, adalah memberikan tambahan tunjangan pada Juni 2024 mendatang.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Tambahan tunjangan yang dijanjikan oleh Pemerintah untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi dalam hal ini adalah pemberian Gaji Ke-13.
Sejalan dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 adalah hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Penerima Gaji ke-13
Pemberian gaji ke 13 ini diberikan kepada pegawai yang berstatus sebagai ASN, namun bukan hanya itu tetapi antara lain:
- ASN: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pensiunan: Pensiunan PNS, Pensiunan PPPK, dan Penerima Pensiun Janda/Duda
- Penerima Tunjangan: Penerima Tunjangan Veteran, Penerima Tunjangan Bela Negara, dan Penerima Tunjangan Khusus
Jadwal Pencairan
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 tahun 2024 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024. Namun, jika tidak dapat dibayarkan pada bulan tersebut, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024. Dengan besaran yang dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2024.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya