Bisakah honorer lebih memilih pendaftaran CPNS 2023 dibanding pendaftaran PPPK?
Mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2020, 6 kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK adalah (1) jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.
(3) Jabatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan strategis nasional dan (4) jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi.
Selanjutnya (5) bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
Terakhir (6) bukan jabatan yang menurut ketentuan UU, PP, dan Perpres harus diisi oleh PNS.
Melihat pada poin (5) jabatan jaksa, hakim, dan agen yang disebut oleh Aba Subagja termasuk dalam jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, dan keamanan.
Sementara itu, jabatan lainnya yang tidak disebutkan olehnya kemungkinan adalah jabatan di bidang pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.
Hal ini karena hanya jabatan di bidang tersebut yang dapat diisi dengan formasi CPNS.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya