Honorer yang Mengikuti Pendataan Non ASN Wajib Tahu Hal Ini Untuk Nasib Masa Depan

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan maka akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing dengan mekanisme menggunakan tenaga jasa. Sedangkan bagi THK II dan Pegawai Non ASN maka dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga honorer 2022 dengan cara sebagai berikut:

1. Tenaga honorer 2022 wajib membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Selanjutnya pastikan data yang telah anda isikan sudah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing.

3. Apabila sudah didaftarkan maka anda dapat membuat akun dengan cara klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar.

4. Lalu isikan beberapa data dan buatlah password baru.

5. Kemudian, unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru.

6. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan maka klik “Proses Pembuatan Akun”.

7. Terakhir, data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, apabila sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut.

Selain itu, apabila anda tidak dapat membuat akun maka terdapat beberapa kemungkinan yakni:

1. Data honorer belum didaftarkan oleh admin.

2. Apabila honorer pernah pindah instansi maka kemungkinan data belum dipindahkan oleh admin instansi yang lama.

3. Apabila honorer pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi Lama maka kemungkinan data belum didaftarkan oleh admin instansi yang baru.

Tingkatkan Kemampuan Anda Menjadi Pendidik yang Hebat dengan Mendaftar Sebagai Member e-Guru.id. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis