Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan maka akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing dengan mekanisme menggunakan tenaga jasa. Sedangkan bagi THK II dan Pegawai Non ASN maka dapat membuat akun pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id sampai mendapatkan kartu akun pendataan tenaga honorer 2022 dengan cara sebagai berikut:
1. Tenaga honorer 2022 wajib membuat akun melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Selanjutnya pastikan data yang telah anda isikan sudah didaftarkan oleh operator instansi masing-masing.
3. Apabila sudah didaftarkan maka anda dapat membuat akun dengan cara klik “Buat Akun” untuk melakukan pengecekan data yang telah terdaftar.
4. Lalu isikan beberapa data dan buatlah password baru.
5. Kemudian, unggah foto KTP dan pas foto berlatar belakang biru.
6. Apabila seluruh tahapan telah dilakukan maka klik “Proses Pembuatan Akun”.
7. Terakhir, data yang sudah diproses tidak dapat diubah kembali, apabila sudah benar maka klik “Iya” pada halaman tersebut.
Selain itu, apabila anda tidak dapat membuat akun maka terdapat beberapa kemungkinan yakni:
1. Data honorer belum didaftarkan oleh admin.
2. Apabila honorer pernah pindah instansi maka kemungkinan data belum dipindahkan oleh admin instansi yang lama.
3. Apabila honorer pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh admin instansi Lama maka kemungkinan data belum didaftarkan oleh admin instansi yang baru.
Tingkatkan Kemampuan Anda Menjadi Pendidik yang Hebat dengan Mendaftar Sebagai Member e-Guru.id. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)