Honorer yang Mengikuti Pendataan Non ASN Wajib Tahu Hal Ini Untuk Nasib Masa Depan

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 sejatinya dapat dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan batas akhir pendataan yakni 31 Oktober 2022. Dengan adanya pendataan tersebut maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus non ASN atau honorer.

Program pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Berikut merupakan jenis tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer non ASN pertama yakni (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga honorer non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk melakukan proses pendataan maka pemerintah harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang mekanisme pembayaran honorariumnya tidak berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

4. Tenaga honorer yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Tenaga honorer yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal wajib 56 tahun dengan ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam pendataan tenaga honorer ada golongan yang tidak bisa ikut dalam pendataan tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2 Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pengemudi.

4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai satuan pengamanan.

5. Tenaga honorer yang bekerja sebagai jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Tenaga honorer yang bekerja dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Halaman Selanjutnya

Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan maka…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis