Honorer yang Mengikuti Pendataan Non ASN Wajib Tahu Hal Ini Untuk Nasib Masa Depan

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pendataan tenaga non ASN 2022 sejatinya dapat dilakukan melalui portal resmi BKN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan batas akhir pendataan yakni 31 Oktober 2022. Dengan adanya pendataan tersebut maka tidak ada lagi pegawai yang berstatus non ASN atau honorer.

Program pendataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan pemerintah No.49 Tahun 2018 tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.

Berikut merupakan jenis tenaga honorer yang dapat mengikuti pendataan yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer non ASN pertama yakni (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Tenaga honorer non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.

Selain itu, untuk melakukan proses pendataan maka pemerintah harus memerhatikan syarat yang sesuai seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yakni sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.

2. Tenaga honorer yang mekanisme pembayaran honorariumnya tidak berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

3. Tenaga honorer yang pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.

4. Tenaga honorer yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Tenaga honorer yang bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Tenaga honorer dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal wajib 56 tahun dengan ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Selain itu, dalam pendataan tenaga honorer ada golongan yang tidak bisa ikut dalam pendataan tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Tenaga honorer Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2 Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan.

3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pengemudi.

4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai satuan pengamanan.

5. Tenaga honorer yang bekerja sebagai jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6. Tenaga honorer yang bekerja dengan SK diatas 31 Desember 2021.

7. Tenaga honorer yang masa kerjanya minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Halaman Selanjutnya

Sehingga, bagi tenaga honorer yang tidak termasuk dalam pendataan maka…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis