Honorer yang Mengikuti Pendataan Non ASN Wajib Tahu Hal Ini Untuk Nasib Masa Depan

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan non ASN bagi tenaga honorer yang bekerja di instansi baik pusat maupun daerah. Pendataan tenaga honorer non ASN ini akan berakhir beberapa hari lagi yakni pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Proses pendataan non ASN tersebut akan masuk ke tahap pra finalisasi yang mana seluruh tenaga honorer yang masuk ketentuan harus sudah didata. Dalam proses pendataan tenaga honorer non ASN ini maka tidak semua tenaga honorer dapat ikut serta dalam pendataan non ASN yang telah diselenggarakan pemerintah.

Kriteria atau ketentuan honorer yang termasuk pendataan telah dijelaskan oleh Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022. Pendataan tersebut dilakukan melalui laman resmi milik BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Untuk itu, instansi perlu melakukan registrasi terlebih dahulu terhadap data para tenaga honorer sebelum honorer tersebut dapat membuat akun dan melakukan pendaftaran. Adanya pendataan tersebut merupakan tindak lanjut dari peraturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa akan ada penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut maka status kepegawaian di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah nantinya hanya akan ada PNS dan PPPK saja tanpa adanya tenaga honorer. Pendataan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut merupakan langkah dalam mengatasi masalah tenaga honorer di Indonesia sekaligus mencerahkan nasib tenaga honorer sebelum resmi dihapuskan.

Anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan tenaga honorer non ASN dilakukan untuk mengangkat honorer secara langsung tanpa tes tersebut tidaklah tepat. Meskipun tenaga honorer sudah didata akan tetapi Kementerian PANRB menegaskan bahwa tenaga honorer tetap perlu mengikuti tes untuk menjadi ASN.

Kementerian PANRB juga telah menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan nantinya akan dijadikan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga honorer non ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah. Sehingga dengan demikian, langkah strategis yang dapat diambil pemerintah tersebut merupakan salah satu jalan yang ditempuh untuk menyejahterakan honorer di masa depan, baik yang menjadi ASN dengan status PPPK ataupun solusi lainnya.

Selain itu, Kementerian PARNB juga menyampaikan tujuan sebenarnya dari adanya pendataan di tahun 2022 yang mana ada tiga tujuan utama dari pendataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah, yakni diantaranya:

1. Pertama, pendataan tenaga honorer non ASN dilakukan untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi dan kompetensi.

2. Kedua, pendataan non ASN dilakukan untuk mengetahui apakah tenaga non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

3. Data honorer dalam pendataan non ASN yang sudah diinventarisasi akan dijadikan sebagai landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dari data honorer yang sudah di-input dalam portal pendataan non ASN tersebut nantinya pemerintah akan berupaya untuk segera menyelesaikan masalah honorer. Selain itu, untuk alur pendataan non ASN dimulai dari pemetaan kebutuhan, penyusunan kebijakan dan selanjutnya pemerintah akan melakukan penataan dengan pengawasan.

Sehingga, bagi honorer yang bekerja di instansi pemerintah dan merasa belum didata namun telah memenuhi syarat maka bisa segera menghubungi admin atau operator instansi masing-masing. Di sisi lain, pada proses pendataan para tenaga honorer non ASN tahun 2022 ini ada berbagai kendala yang ditemui di lapangan yang mana ada beberapa tenaga honorer yang tidak bisa membuat akun untuk proses pendataan.

Halaman Selanjutnya

Proses pendataan tenaga non ASN 2022…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis