Honorer Otomatis Diangkat Menjadi PPPK Full Time, Simak Informasinya!

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Honorer otomatis diangkat PPPK Full Time telah disebutkan dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera dipercepat agar nasib tenaga honorer tidak menggantung.

Pemerintah dan DPR RI ingin fokus menuntaskan masalah honorer. Menurut penuturan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, salah satu alasan adanya RUU ASN ini adalah untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta tenaga honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023 mendatang.

Menurutnya, itu sebagai imbas dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer, kecuali PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang baru pada Agustus,” jelas Rifqinizamy pada Senin (7/8/2023).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemerintah, dalam hal ini Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Dia menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Salah satu pasalnya juga menyebutkan bahwa honorer otomatis diangkat PPPK Full Time jika masa kerjanya sudah di atas 10 tahun.

Ciri-ciri PPPK Full Time

Dalam Revisi Undang-Undang Nomor (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan juga tentang ciri-ciri PPPK Full Time.

Berikut ini merupakan ciri-ciri PPPK Full Time yang terdapat dalam RUU Nomor 5 Tahun 2014:

1. Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun

2. Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk non guru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK Full Time atau yang bersangkutan bisa memperoleh hak pensiun

3. Bagi PPPK Full Time yang kinerjanya bagus akan mendapatkan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2 dan 1

Halaman selanjutnya

Jadi PPPK Full Time…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis