Honorer Otomatis Diangkat Menjadi PPPK Full Time, Simak Informasinya!

- Editor

Jumat, 11 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Honorer otomatis diangkat PPPK Full Time telah disebutkan dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan segera dipercepat agar nasib tenaga honorer tidak menggantung.

Pemerintah dan DPR RI ingin fokus menuntaskan masalah honorer. Menurut penuturan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda, salah satu alasan adanya RUU ASN ini adalah untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta tenaga honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023 mendatang.

Menurutnya, itu sebagai imbas dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP ini menegaskan per tanggal 28 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer, kecuali PPPK dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).

“Agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi Undang-Undang baru pada Agustus,” jelas Rifqinizamy pada Senin (7/8/2023).

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan, sudah ada kesepakatan dengan pemerintah, dalam hal ini Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.

Dia menjelaskan bahwa hal itu sudah diatur dalam RUU ASN tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Salah satu pasalnya juga menyebutkan bahwa honorer otomatis diangkat PPPK Full Time jika masa kerjanya sudah di atas 10 tahun.

Ciri-ciri PPPK Full Time

Dalam Revisi Undang-Undang Nomor (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan juga tentang ciri-ciri PPPK Full Time.

Berikut ini merupakan ciri-ciri PPPK Full Time yang terdapat dalam RUU Nomor 5 Tahun 2014:

1. Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun

2. Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk non guru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK Full Time atau yang bersangkutan bisa memperoleh hak pensiun

3. Bagi PPPK Full Time yang kinerjanya bagus akan mendapatkan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2 dan 1

Halaman selanjutnya

Jadi PPPK Full Time…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 459 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis