Akibat yang dialaminya akan terjadi kekosongan jabatan sebab terdapat banyak PNS yang sudah memasuk masa pensium.
Untuk mengisi kekosongan posisi jabatan PNS tersebut maka Pemda terpaksa untuk merekrut tenaga non ASN.
Khairul menyatakan bahwa terdapat kebijakan untuk pengangkatan tenaga honorer di masing masing daerah dan tenaga honorer bakal mengisi kekosongan PNS.
Ia juga mengkritik mengenai Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK ( P3K ).
PP 49/2018 mengamanatkan bahwa penyelesaian bagi tenaga honorer paling lama 5 tahun jingga dengan 28 November tahun 2023. Tetapi, penyelesaian honorer tidak di bersamai dengan pengangkatan CPNS.
Khairul menegaskan bahwa selama masa transisi selama 5 tahun tidak di barengi dengan pengangkatan PNS.
Ia juga mencontohkan Pemerintah Kota Tarakan yang tidak mendapatkan formasi bagi CPNS sejak tahun 2010 yang lalu.
“TArakan itu kalau engga salah pengangkatan PNS nya terakhir pada tahun 2010 dan 12 tahun yang lalu,” ucap Wali Kota Tarakan tersebut.
Padahal, kata dia, terdapat banyak PNS yang sudah memasuk masa pensiun.
Akhirnya, Pemda terpaksa untuk melakukan penagngkatan untuk tenaga honorer dalam mengisi jabatan PNS yang kosng .
Khairul menyetakan bahwa Guru, tenaga kesehanatan dan tenaga umum lainnya banyak yang pensiun dan harus diganti untuk mengisi kekosongan posisi jabatan. Tetapi tidak ada PNS nya mau tidak mau daerah harus membijaki dengan menagngkat tenaga honorer.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2