Honorer Langsung Jadi PNS Tahun Depan, Simak Penjelasan Berikut

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer langsung jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan wacana yang sedang dibahas keras oleh DPR saat ini.

Honorer langsung jadi PNS menjadi topik bahasan yang hangkat setlah DPR mengesahkan 39 RUU kedalam program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2023.

Dimana dalam Prolegnas tersebut pembahasan bisa berlangsung intensif selama satu satun tergantung prioritas RUU yang mana yang nantinya akan digunakan.

Penasaran dengan apa saja hal yang dibahas di dalam prolegnas tersebut sehingga mencuat kabar honorer langsung jadi PNS tahun depan?

Bagi teman – teman honorer bisa simak penjelasan berikut ini dengan seksama terkait honorer langsung jadi PNS tahun depan.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait honorer langsung jadi PNS tahun depan.

Honorer Langsung Jadi PNS Tahun Depan (Prolegnas 2023)

Setelah DPR mengesahkan 39 RUU Kedalam program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2023.

Pembahasan prolegnas ini bisa berlangsung intensif selama satu tahun tergantung prioritas RUU mana yang digunakan.

Apakah UU ASN nomor 5 tahun 2014 akan masuk ke dalam RUU yang akan di bahas?

Pembahasan RUU diantikan oleh ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap karena berkaitan dengan kehidupan mereka di masa mendatang.

Dalam perubahan beleid ini dikatakan penempatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap namun harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UASN.

Dalam pasal baru disisipkan oleh DPR ke dalam revisi pada pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.

Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

Pada saat undang-undang ini diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap,pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini tenaga honorer,pegawai tidak tetap,pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap,pegawai tetap non PNS, sebelum januari 15 januari 2016.

 

Halaman Selanjutnya

Selain kabar berikut…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis