..
Pemenuhan kategori guru yang berasal dari pelamar prioritas satu akan dilakukan erdasarkan urutan sebagai berikut:
- Honorer K2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK pada 2021.
- Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
- Lulusan PPG yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
- Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021.
Untuk pelamar prioritas dua adalah honorer K2 yang tidak terdapat pada kategori pelamar prioritas 1. Untuk pelamar prioritas 3 sendiri adalah guru non ASN yang tidak termasuk pada guru non ASN kategori pelamar prioritas satu pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Pada saat ini pemerintah telah menyelenggarakan dana sebesar Rp 14 triliun untuk seleksi PPPK. Selain dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah juga memberikan kontribusi untuk penggajian PPPK.
Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menganggarkan dana untuk seleksi PPPK tersebut. Dengan demikian tidak ada kekhwatiran pada guru PPPK yang diangkat seperti darimana mereka akan mendapatkan gaji karena pemerintah pusan dan pemerintah daerah telah menganggarkan tersebut.
Suharmen selaku Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atau BKN mengatakan bahwa seleksi tersebut akan dilaksanakan secara transparan berdasarkan sistem yang telah ada.
Demikian informasi mengenai Honorer K2 Pada Seleksi PPPK 2022
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2