..
Tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk pemetaan tenaga honorer, tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi hanya terdiri dari PPPK dan PNS.
Selain itu pada SE tersebut Mahfud MD meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditanda tangani oleh Pejabata pembina kepegawaian atau PPK.
Selain itu hal mengenai perinta tersebut juga ditegaskan oleh Azwar Anas selaku Menpan RB pada rapat koodinasi KemenPAN RB bersama bupati yang terhubung pada APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Pada saat tersebut, Azwar Anas meminta kepada seluruh kepala daerah saat itu selaku PPPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non ASN atau honorer.
Oleh sebab itu kepala daerah yang juga selaku PPK tersebut akan dikirimi surat ulang oleh Kemenpan RB. Hal tersebut untuk melakukan audit ulang yang juga ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda dan juga kepala daerah untuk memberikan surat pertanggung jawaban mutlak.
Hal tersebut jika terdapat ketidak benaran maka akan terdapat konsekuensi hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut. Demikian informasi mengenai Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2