Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022? Berikut Detailnya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Tujuan dari pendataan tersebut adalah untuk pemetaan tenaga honorer, tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. Hal tersebut mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

Selain itu pada SE tersebut Mahfud MD meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditanda tangani oleh Pejabata pembina kepegawaian atau PPK.

Selain itu hal mengenai perinta tersebut juga ditegaskan oleh Azwar Anas selaku Menpan RB pada rapat koodinasi KemenPAN RB bersama bupati yang terhubung pada APKASI atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.

Pada saat tersebut, Azwar Anas meminta kepada seluruh kepala daerah saat itu selaku PPPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non ASN atau honorer.

Oleh sebab itu kepala daerah yang juga selaku PPK tersebut akan dikirimi surat ulang oleh Kemenpan RB. Hal tersebut untuk melakukan audit ulang yang juga ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda dan juga kepala daerah untuk memberikan surat pertanggung jawaban mutlak.

Hal tersebut jika terdapat ketidak benaran maka akan terdapat konsekuensi hukum untuk menindak lanjuti hal tersebut. Demikian informasi mengenai Honorer Ijazah Paket C Daftar PPPK 2022

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,240 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis