Honorer Diuntungkan dengan Perhitungan Masa Kerja Melalui TMT Awal Bekerja, Berikut Langkah Input Data pada Menu Baru di Portal BKN

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan Masa Kerja Honorer – Ada menu terbaru pada portal Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai inputan TMT awal bekerja dan gaji terakhir yang harus diinput.

Tentunya hal ini perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Mengingat masih banyak kalangan tenaga honorer yang masih belum memahami cara melakukan penginputan TMT dan gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN tersebut.

Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tenaga honorer dalam menginput data TMT dan data gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN.

1. Jika sudah membuat akun, silahkan login ke akun yang sudah ada dengan cara mengunjungi portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Masukkan NIK dan password yang sudah dibuat dalam pembuatan akun pendataan non ASN.

3. Kemudian klik masuk.

4. Setelah itu, akan muncul tampilan terbaru yaitu di bagian TMT atau tanggal mulai awal bekerja tenaga honorer. pada instansi.

TMT tersebut wajib diinputkan. Untuk mengetahui TMT, silakan honorer membuka SK pertama kali diangkat sebagai tenaga non ASN di instansi.

Kemudian cek tanggal yang tertera pada SK tersebut agar mengetahui tanggal berapa honorer mulai bekerjanya.

Misalnya “perjanjian kerja ini berlangsung selama dua belas bulam terhitung tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015”.

Dalam kalimat tersebut, yang akan dijadikan sebagai TMT atau tanggal mulai awal bekerja oleh tenaga honorer adalah 1 Januari 2015.

Jika sudah menemukan TMT tersebut, honorer bisa langsung saja menambahkan di kolom yang sudah tersedia, dengan format tanggal, bulan, dan tahun.

Halaman berikutnya

Masukkan nominal gaji terakhir..

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 669 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis