Honorer Diuntungkan dengan Perhitungan Masa Kerja Melalui TMT Awal Bekerja, Berikut Langkah Input Data pada Menu Baru di Portal BKN

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan Masa Kerja Honorer – Ada menu terbaru pada portal Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai inputan TMT awal bekerja dan gaji terakhir yang harus diinput.

Tentunya hal ini perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Mengingat masih banyak kalangan tenaga honorer yang masih belum memahami cara melakukan penginputan TMT dan gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN tersebut.

Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tenaga honorer dalam menginput data TMT dan data gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN.

1. Jika sudah membuat akun, silahkan login ke akun yang sudah ada dengan cara mengunjungi portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Masukkan NIK dan password yang sudah dibuat dalam pembuatan akun pendataan non ASN.

3. Kemudian klik masuk.

4. Setelah itu, akan muncul tampilan terbaru yaitu di bagian TMT atau tanggal mulai awal bekerja tenaga honorer. pada instansi.

TMT tersebut wajib diinputkan. Untuk mengetahui TMT, silakan honorer membuka SK pertama kali diangkat sebagai tenaga non ASN di instansi.

Kemudian cek tanggal yang tertera pada SK tersebut agar mengetahui tanggal berapa honorer mulai bekerjanya.

Misalnya “perjanjian kerja ini berlangsung selama dua belas bulam terhitung tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015”.

Dalam kalimat tersebut, yang akan dijadikan sebagai TMT atau tanggal mulai awal bekerja oleh tenaga honorer adalah 1 Januari 2015.

Jika sudah menemukan TMT tersebut, honorer bisa langsung saja menambahkan di kolom yang sudah tersedia, dengan format tanggal, bulan, dan tahun.

Halaman berikutnya

Masukkan nominal gaji terakhir..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 758 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis