Perhitungan Masa Kerja Honorer – Ada menu terbaru pada portal Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai inputan TMT awal bekerja dan gaji terakhir yang harus diinput.
Tentunya hal ini perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pendataan Non ASN di Tahun 2022.
Mengingat masih banyak kalangan tenaga honorer yang masih belum memahami cara melakukan penginputan TMT dan gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN tersebut.
Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tenaga honorer dalam menginput data TMT dan data gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN.
1. Jika sudah membuat akun, silahkan login ke akun yang sudah ada dengan cara mengunjungi portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Masukkan NIK dan password yang sudah dibuat dalam pembuatan akun pendataan non ASN.
3. Kemudian klik masuk.
4. Setelah itu, akan muncul tampilan terbaru yaitu di bagian TMT atau tanggal mulai awal bekerja tenaga honorer. pada instansi.
TMT tersebut wajib diinputkan. Untuk mengetahui TMT, silakan honorer membuka SK pertama kali diangkat sebagai tenaga non ASN di instansi.
Kemudian cek tanggal yang tertera pada SK tersebut agar mengetahui tanggal berapa honorer mulai bekerjanya.
Misalnya “perjanjian kerja ini berlangsung selama dua belas bulam terhitung tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015”.
Dalam kalimat tersebut, yang akan dijadikan sebagai TMT atau tanggal mulai awal bekerja oleh tenaga honorer adalah 1 Januari 2015.
Jika sudah menemukan TMT tersebut, honorer bisa langsung saja menambahkan di kolom yang sudah tersedia, dengan format tanggal, bulan, dan tahun.
Halaman berikutnya
Masukkan nominal gaji terakhir..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya