Honorer Diuntungkan dengan Perhitungan Masa Kerja Melalui TMT Awal Bekerja, Berikut Langkah Input Data pada Menu Baru di Portal BKN

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan Masa Kerja Honorer – Ada menu terbaru pada portal Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai inputan TMT awal bekerja dan gaji terakhir yang harus diinput.

Tentunya hal ini perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Mengingat masih banyak kalangan tenaga honorer yang masih belum memahami cara melakukan penginputan TMT dan gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN tersebut.

Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tenaga honorer dalam menginput data TMT dan data gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN.

1. Jika sudah membuat akun, silahkan login ke akun yang sudah ada dengan cara mengunjungi portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Masukkan NIK dan password yang sudah dibuat dalam pembuatan akun pendataan non ASN.

3. Kemudian klik masuk.

4. Setelah itu, akan muncul tampilan terbaru yaitu di bagian TMT atau tanggal mulai awal bekerja tenaga honorer. pada instansi.

TMT tersebut wajib diinputkan. Untuk mengetahui TMT, silakan honorer membuka SK pertama kali diangkat sebagai tenaga non ASN di instansi.

Kemudian cek tanggal yang tertera pada SK tersebut agar mengetahui tanggal berapa honorer mulai bekerjanya.

Misalnya “perjanjian kerja ini berlangsung selama dua belas bulam terhitung tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015”.

Dalam kalimat tersebut, yang akan dijadikan sebagai TMT atau tanggal mulai awal bekerja oleh tenaga honorer adalah 1 Januari 2015.

Jika sudah menemukan TMT tersebut, honorer bisa langsung saja menambahkan di kolom yang sudah tersedia, dengan format tanggal, bulan, dan tahun.

Halaman berikutnya

Masukkan nominal gaji terakhir..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 702 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis