Honorer Diuntungkan dengan Perhitungan Masa Kerja Melalui TMT Awal Bekerja, Berikut Langkah Input Data pada Menu Baru di Portal BKN

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perhitungan Masa Kerja Honorer – Ada menu terbaru pada portal Pendataan Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai inputan TMT awal bekerja dan gaji terakhir yang harus diinput.

Tentunya hal ini perlu diketahui oleh para tenaga honorer yang saat ini sedang mengikuti tahapan Pendataan Non ASN di Tahun 2022.

Mengingat masih banyak kalangan tenaga honorer yang masih belum memahami cara melakukan penginputan TMT dan gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN tersebut.

Adapun berikut beberapa langkah yang harus dilakukan oleh tenaga honorer dalam menginput data TMT dan data gaji terakhir pada portal Pendataan Non ASN.

1. Jika sudah membuat akun, silahkan login ke akun yang sudah ada dengan cara mengunjungi portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Masukkan NIK dan password yang sudah dibuat dalam pembuatan akun pendataan non ASN.

3. Kemudian klik masuk.

4. Setelah itu, akan muncul tampilan terbaru yaitu di bagian TMT atau tanggal mulai awal bekerja tenaga honorer. pada instansi.

TMT tersebut wajib diinputkan. Untuk mengetahui TMT, silakan honorer membuka SK pertama kali diangkat sebagai tenaga non ASN di instansi.

Kemudian cek tanggal yang tertera pada SK tersebut agar mengetahui tanggal berapa honorer mulai bekerjanya.

Misalnya “perjanjian kerja ini berlangsung selama dua belas bulam terhitung tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir 31 Desember 2015”.

Dalam kalimat tersebut, yang akan dijadikan sebagai TMT atau tanggal mulai awal bekerja oleh tenaga honorer adalah 1 Januari 2015.

Jika sudah menemukan TMT tersebut, honorer bisa langsung saja menambahkan di kolom yang sudah tersedia, dengan format tanggal, bulan, dan tahun.

Halaman berikutnya

Masukkan nominal gaji terakhir..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 753 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis