Kebijakan baru untuk tenaga honorer dan ASN dikeluarkan oleh Kebijakan KemenPAN RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberlakukan untuk tahun 2023.
Dimana pemberlakuan kebijakan baru akan berpengaruh baik bagi guru ASN maupun tenaga honorer yang akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 ini.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini merupakan buah dari kebijakan Presiden RI Bapak Jokowi berkenaan mengenai program prioritas Kemenpan RB yang harus diselesaikan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.
Keputusan yang dilakukan oleh BKN juga mendapatkan dukungan penuh oleh KemenPAN RB serta siap melakukan kolaborasi bersama BKN.
Apa saja kebijakan KemenPAN RB yang terbaru tersebut? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Dikutip dari Channel Youtube KemenPAN RB, terdapat 6 kebijakan baru yang diterapkan oleh KemenPAN RB, diantaranya yaitu sebagai berikut:
- Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.
- Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.
- Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.
- Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.
- Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
- Percepatan penyusunan kelembagaan
Harapannya dengan adanya kebijakan KemenPAN RB yang baru ini dapat memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.
Arahan ini juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat memudahkan pelayanan kepegawaian lewat digitalisasi.
Tentunya pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.
KemenPAN RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.
Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat digunakan.
Sistem tersebut dinamakan SIASN (Sistem Informasi ASN) yang merupakan satu sistem yang digunakan untuk layanan kepegawaian
Dimana sistem ini sejalan dengan target pemerintah untuk dapat merealisasikan satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, untuk proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.
Dengan begitu memudahkan bagi PNS yang sudah masuk usia pensiun dapat pensiun dengan mudah dan tenang.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya