Honorer dan ASN Wajib Tahu, Kebijakan Baru KemenPAN RB Berlaku Bulan Januari

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan baru untuk tenaga honorer dan ASN dikeluarkan oleh Kebijakan KemenPAN RB  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diberlakukan untuk tahun 2023.

Dimana pemberlakuan kebijakan baru akan berpengaruh baik bagi guru ASN maupun tenaga honorer yang akan mulai berlaku pada bulan Januari 2023 ini.

Perlu diketahui bahwa kebijakan ini merupakan buah dari kebijakan Presiden RI Bapak Jokowi berkenaan mengenai program prioritas Kemenpan RB yang harus diselesaikan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.

Keputusan yang dilakukan oleh BKN juga mendapatkan dukungan penuh oleh KemenPAN RB serta siap melakukan kolaborasi bersama BKN. 

Apa saja kebijakan KemenPAN RB yang terbaru tersebut?  Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Dikutip dari Channel Youtube KemenPAN RB, terdapat 6 kebijakan baru yang diterapkan oleh KemenPAN RB, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.
  2. Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.
  3. Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.
  4. Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.
  5. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  6. Percepatan penyusunan kelembagaan

Harapannya dengan adanya kebijakan KemenPAN RB yang baru ini dapat memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.

Arahan ini juga sudah diberikan oleh Presiden Jokowi untuk dapat memudahkan pelayanan kepegawaian lewat digitalisasi.

Tentunya pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.

KemenPAN RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.

Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat digunakan.

Sistem tersebut dinamakan SIASN (Sistem Informasi ASN) yang merupakan satu sistem yang digunakan untuk layanan kepegawaian 

Dimana sistem ini sejalan dengan target pemerintah untuk dapat merealisasikan satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, untuk proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.

Dengan begitu memudahkan bagi  PNS yang sudah masuk usia pensiun dapat pensiun dengan mudah dan tenang.

Halaman selanjutnya

Apalagi pensiun merupakan….

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis