Honorer Cermati Pertimbangan Pengangkatan, Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredarnya kabar baik mengenai nasib honorer jika RUU Sisdiknas akan disahkan ini nyatanya memiliki beberapa pertimbangan.

Memang, jika RUU Sisdiknas resmi akan disahkan oleh pemerintah maka honorer tak perlu risau akan nasib kedepannya.

Sesuai kabar bahwa nasib honorer akan berubah karena jika RUU Sisdiknas resmi disahkan, maka honorer akan diangkat menjadi PNS.

Dalam pengangkatannya ini, honorer tak perlu pusing untuk memikirkan serangkaian tes supaya lolos.

Hal ini dikarenakan, tenaga honorer akan langsung diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes apapun.

Itu diperkuat sesuai apabila merujuk pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang Nomor 5 tahun 2014.

Menjelaskan bahwa, baik itu tenaga honorer, pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Namun, tentunya dibalik itu semua pemerintah tidak langsung begitu saja asal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Pemerintah tentunya sudah memiliki mekanisme dan kualifikasi tersendiri dalam menentukan kelayakan seorang tenaga honorer untuk diangkat menjadi seorang PNS.

Mekanisme dari pengangkatan honorer sendiri tentu harus berdasarkan pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Honorer harap perhatikan dan cermati mengenai mekanisme dari pengangkatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Jika RUU Sisdiknas secara resmi disahkan, maka para honorer sudah siap akan persyaratan tersebut sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Di dalam pasal 131A ini juga menjelaskan mengenai, beberapa pertimbangan yang dijadikan acuan menentukan nasib honorer menjadi PNS.

Halaman Selanjutnya
Pertimbangan yang dijadikan acuan dalam mengangkat honorer menjadi PNS.

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru