Honorer Bisa Menjadi PPPK Tanpa Tes!

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

honorer Honorer akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa harus melewati tes melalui tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun beberapa kelompok honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 untuk guru merupakan pelamar prioritas 1 (P1).

Bagaimana nasib dengan honorer lainnya yang seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis? Apakah juga akan bisa menjadi PPPK tanpa harus melewati tes?

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 PAsal 4 menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukannya verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan validasi yang sudah dibentuk oleh Kepala BKN.

Tetapi pada tahun 2022 pengangkatan honorer hanya mampu dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja.

Bagaimana tahapan yang resmi dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 tanpa tes?

Melihat dari Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan berdasarkan kuota penempatan kebutuhan.

Pelamar prioritas 1 (P1) bisa langsung ditempatkan di satuan pendidikan dengan menggunakan kelulusan dari hasil seleksi PPPK tahun 2021.

Penempatan ini berdasarkan kuota penempatan kebutuhan dalam masing masing satuan pendidikan.

Apabila kuota sudah terpenuhi tetapi P1 masih ada yang belum mendapatkan penempatan maka bisa memilih turun prioritas menjadi P2 atau P3.

Pelamar prioritas 1 (P1) terdiri dari THK-II, guru non ASN atau lulusan PPG dan guru swasta yang sudah lulus dalam passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.

Pelamar pkategori prioritas 2 (P2) merupakan THK-II yang tidak dalam termasuk dalam P1. Sementara itu, pelamar prioritas 3 (P3) terdiri dari guru non ASN yang tidak termasuk dalam P1 dan mempunyai keaktifan mengajar menimal 3 tahun atau sebanding dengan 6 semester di Dapodik.

Seleksi administrasi bagi P1 akan menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2021. Sementara itu, bagi P2, P3, dan P4 atau umum akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh panitia seleksi instansi pada daerah dengan 4 cara sebagai berikut :

Cara yang pertama panitia akan mencocokan kesesuaian data diri dengan NIK, kedua dengan mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan sertifikat dengan kebutuhan PPPK guru.

Halaman Selanjutnya

Selanjutnya tahap ke tiga yaitu

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis