honorer – Honorer akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa harus melewati tes melalui tahapan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun beberapa kelompok honorer yang bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022 untuk guru merupakan pelamar prioritas 1 (P1).
Bagaimana nasib dengan honorer lainnya yang seperti tenaga kesehatan dan tenaga teknis? Apakah juga akan bisa menjadi PPPK tanpa harus melewati tes?
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 PAsal 4 menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukannya verifikasi dan validasi oleh Tim Verifikasi dan validasi yang sudah dibentuk oleh Kepala BKN.
Tetapi pada tahun 2022 pengangkatan honorer hanya mampu dilakukan untuk mengisi jabatan fungsional PPPK saja.
Bagaimana tahapan yang resmi dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022 tanpa tes?
Melihat dari Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 seleksi PPPK guru 2022 akan dilaksanakan berdasarkan kuota penempatan kebutuhan.
Pelamar prioritas 1 (P1) bisa langsung ditempatkan di satuan pendidikan dengan menggunakan kelulusan dari hasil seleksi PPPK tahun 2021.
Penempatan ini berdasarkan kuota penempatan kebutuhan dalam masing masing satuan pendidikan.
Apabila kuota sudah terpenuhi tetapi P1 masih ada yang belum mendapatkan penempatan maka bisa memilih turun prioritas menjadi P2 atau P3.
Pelamar prioritas 1 (P1) terdiri dari THK-II, guru non ASN atau lulusan PPG dan guru swasta yang sudah lulus dalam passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Pelamar pkategori prioritas 2 (P2) merupakan THK-II yang tidak dalam termasuk dalam P1. Sementara itu, pelamar prioritas 3 (P3) terdiri dari guru non ASN yang tidak termasuk dalam P1 dan mempunyai keaktifan mengajar menimal 3 tahun atau sebanding dengan 6 semester di Dapodik.
Seleksi administrasi bagi P1 akan menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK tahun 2021. Sementara itu, bagi P2, P3, dan P4 atau umum akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh panitia seleksi instansi pada daerah dengan 4 cara sebagai berikut :
Cara yang pertama panitia akan mencocokan kesesuaian data diri dengan NIK, kedua dengan mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan sertifikat dengan kebutuhan PPPK guru.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya tahap ke tiga yaitu
Halaman : 1 2 Selanjutnya