Himbauan Dari Kementerian PANRB Untuk Segera Mendata Tenaga Non-ASN Sebelum 30 September 2022

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Non ASN– Dalam upaya untuk mempercapat pendataan tenaga honorer di indonesia, Kemenpan RB menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk segera melakukan pendataan tenaga Non ASN paling lambat sampai 30 September 2022.

Tujuan diberlakukannya pendataan tenaga honorer tersebut agar Kemenpan RB dapat memetakan serta mengetahui jumlah tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB mengatakan bahwa tujuan dilakukannya pendataan tenaga honorer ini agar dapat menyatukan kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga Non ASN.

Pada pendataan tenaga honorer tersebut bukan untuk mengangkat tenaga Non ASN menjadi ASN tanpa tes akan tetapi untuk mencari solusi atas persoalan honorer tersebut. Sehingga dengan demikian diharapkan untuk masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, serta menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga Non ASN.

Dengan adanya pendataaan tenaga honorer tersebut maka diharapkan Kemenpan RB dapat membangun komunikasi positif dari penyelesaian tenaga Non ASN yang ada pada lingkungan pemerintah.

Imbauan tersebut juga telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.

Untuk upaya penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal sehingga diperlukan adanya penataan tenaga non-ASN yang mana harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi sehingga harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan.

Halaman Selanjutnya

Setelah dilakukan pemetaan maka pemerintah akan menyusun…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis