Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK – Meski sama-sama Aparatur Sipil Negera, namun kenyataannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya mengenai ketentuan PHK.
Dalam suatu program kerja tentu saja terdapat aturan yang perlu dicatat dan sebuah perhatian atau hukuman yang perlu diterapkan. Agar proses kerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan mencapai tujuan kerja yang telah ditentukan. Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Simak informasinya berikut ini mengenai penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, dari kedua itu memiliki perbedaan. Melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
Penyebab Guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, perbedaan PHK pada PPPK dan PNS dari kedua telah diatur dalam peraturan yang berbeda – beda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.
ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan rincian sebagai berikut ini:
- Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
- Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- Apabila ASN PPPK meninggal dunia
- PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
- Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya