Hati- Hati, Simak Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK

- Editor

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

Penyebab Guru PPPK dan PNS Bisa Terkena PHK – Meski sama-sama Aparatur Sipil Negera, namun kenyataannya  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki perbedaan jika dilihat dari beberapa sisi. Salah satunya mengenai ketentuan PHK.

Dalam suatu program kerja tentu saja terdapat aturan yang perlu dicatat dan sebuah perhatian atau hukuman yang perlu diterapkan. Agar proses kerja sesuai dengan standar operasional prosedur dan mencapai tujuan kerja yang telah ditentukan. Salah satunya dari sisi Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Simak informasinya berikut ini mengenai penyebab guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, dari kedua itu memiliki perbedaan. Melalui laman instagram @kemenpanrb inilah perbedaan PPPK dengan PNS yang dilihat berdasarkan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

Penyebab Guru PPPK dan PNS bisa terkena PHK, perbedaan PHK pada PPPK dan PNS dari kedua telah diatur dalam peraturan yang berbeda – beda. Pada PPPK, ketentuan dalam Pemberhentian Hubungan Kerja diatur pada PP Nomor 4/2018 tentang Manajemen PPPK.

ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memiliki beberapa ketentuan dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dengan rincian sebagai berikut ini:

  1. Bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja dilakukan dengan kategori predikat tertentu;
  2. Pemutusan hubungan kerja PPPK dilakukan dengan hormat apabila :
  3. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  4. Apabila ASN PPPK meninggal dunia
  5. PHK dilakukan karena atas permintaan sendiri
  6. Adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan penguranganPPPK, serta
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Halaman selanjutnya

Sedangkan untuk ASN…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis