Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat

Masih dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ijelaskan pula tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja atau masa kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat, yaitu karena:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hal ini berkaitan dengan penyelewengan atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Misalnya korupsi. Kemudian terbukti di depan hukum pengadilan, maka seorang P3K dengan kategori ini nantinya tidak bisa memperpanjang SK P3K.

  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Misalnya ada P3K yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai P3K, maka ini tidak bisa diperpanjang masa kontrak P3K-nya.

  • Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik

Termasuk dengan P3K yang menjadi anggota bahkan pengurus partai politik, hal ini tentunya dilarang selama berstatus ASN P3K maupun PNS.

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan/atau lebih dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan berencana

Apabila ada P3K yang melakukan pelanggaran hukum dan terbukti dihadapan hukum kemudian ditetapkan sebagai terpidana paling singkat 2 tahun. Maka P3K ini akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tentunya tidak dapat memperpanjang kontrak kerja P3K. Demikian penyebab adanya pemutusan hubungan kerja P3K yang kiranya perlu dipahami agar dapat lebih berhati-hati ketika sudah diangkat menjadi ASN P3K. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-10 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 883 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis