Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat

Masih dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ijelaskan pula tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja atau masa kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat, yaitu karena:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hal ini berkaitan dengan penyelewengan atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Misalnya korupsi. Kemudian terbukti di depan hukum pengadilan, maka seorang P3K dengan kategori ini nantinya tidak bisa memperpanjang SK P3K.

  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Misalnya ada P3K yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai P3K, maka ini tidak bisa diperpanjang masa kontrak P3K-nya.

  • Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik

Termasuk dengan P3K yang menjadi anggota bahkan pengurus partai politik, hal ini tentunya dilarang selama berstatus ASN P3K maupun PNS.

  • Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan/atau lebih dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan berencana

Apabila ada P3K yang melakukan pelanggaran hukum dan terbukti dihadapan hukum kemudian ditetapkan sebagai terpidana paling singkat 2 tahun. Maka P3K ini akan diberhentikan dengan tidak hormat.

Tentunya tidak dapat memperpanjang kontrak kerja P3K. Demikian penyebab adanya pemutusan hubungan kerja P3K yang kiranya perlu dipahami agar dapat lebih berhati-hati ketika sudah diangkat menjadi ASN P3K. (mfs/mfs)

Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-10 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 894 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis