3. Pemutusan hubungan perjanjian kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat
Masih dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut ijelaskan pula tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja atau masa kerja P3K dilakukan tidak dengan hormat, yaitu karena:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hal ini berkaitan dengan penyelewengan atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Misalnya korupsi. Kemudian terbukti di depan hukum pengadilan, maka seorang P3K dengan kategori ini nantinya tidak bisa memperpanjang SK P3K.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
Misalnya ada P3K yang melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai P3K, maka ini tidak bisa diperpanjang masa kontrak P3K-nya.
- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik
Termasuk dengan P3K yang menjadi anggota bahkan pengurus partai politik, hal ini tentunya dilarang selama berstatus ASN P3K maupun PNS.
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan/atau lebih dan tidak pidana tersebut dilakukan dengan berencana
Apabila ada P3K yang melakukan pelanggaran hukum dan terbukti dihadapan hukum kemudian ditetapkan sebagai terpidana paling singkat 2 tahun. Maka P3K ini akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Tentunya tidak dapat memperpanjang kontrak kerja P3K. Demikian penyebab adanya pemutusan hubungan kerja P3K yang kiranya perlu dipahami agar dapat lebih berhati-hati ketika sudah diangkat menjadi ASN P3K. (mfs/mfs)
Segera daftarkan diri Anda dalam Pelatihan bersertifikat 64 JP “Strategi Perencanaan Perbaikan Proses Pembelajaran di Satuan Pendidikan” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 3-10 Agustus 2022 menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Tunggu apa lagi? Daftarkan diri Anda sekarang juga sebelum kuota peserta penuh!