Hati-Hati! Inilah Penyebab Pemutusan Hubungan Kerja PPPK yang Berlaku di Tahun 2022

- Editor

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1. Pemutusan hubungan kerja P3K dilakukan dengan hormat

Pemutusan hubungan kerja P3K yang dilakukan dengan hormat yang tertera dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.

  • Jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir

Masa kontrak P3K minimal 1 (satu) tahun dan maksimal adalah 5 (lima) tahun. Jadi kalau misalnya jangka waktu perjanjian kerja ini berakhir, maka nanti akan dibuatkan SK perpanjangan yang terbaru untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya. Apakah nanti satu tahun tiga tahun, atau bahkan lima tahun berikutnya.

  • Meninggal dunia

Apabila P3K ini meninggal dunia, maka perjanjian kerja secara otomatis juga akan berakhir. Dalam hal ini, P3K tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan.

  • Atas permintaan sendiri

Hal ini berkaitan dengan kepentingan masing-masing P3K. Misalnya ada P3K guru yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau anggota DPR, atau hal lain yang bersinggungan dengan politik.

  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K

Perampingan organisasi merupakan hak dan wewenang dari suatu instansi yang dianggap sangat berperan penting dalam mengelola organisasi. Artinya suatu instansi atau lembaga memiliki kewenangan kuat dalam hal pemutusan hubungan kerja P3K.

Misalnya ada kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan P3K dikarenakan anggaran pendapatan di suatu daerah ini melebihi batas yang ditentukan. Hal ini bisa saja berdampak pada perampingan organisasi yang tentunya berakibat pada pemecatan seorang P3K.

  • Tidak cakap jasmani dan juga rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

Hal demikian berkaitan dengan usia yang sudah tidak produktif. Sehingga akan menghambat pada kinerja P3K dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.

Atau misalnya ada seorang P3K guru, kemudian ditengah-tengah perjalanan (ketika menjalani perjanjian kerja sebagai seorang P3K), guru ini terganggu jasmani atau rohani. Atas kondisi tersebut, maka P3K ini bisa saja tidak bisa memperpanjang masa perjanjian kerjanya.

Halaman berikutnya

Pemutusan hubungan kerja p3k dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri..

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru