Hasil Rapat BKN Tentukan Nasib Masa depan Guru honorer 2023

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh karenanya isu nasib masa depan guru honorer saat ini sedang menjadi pembahasan utama oleh pemerintah. status kepegawaian Tenaga honorer dan guru harus diperjelas terutama yang berada di lingkungan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.

Hal tersebut terlampir dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Dalam isi surat edaran tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah diwajibkan untuk PNS dan PPPK. Hal tersebut membuat status kepegawaian yang berada di Instansi Pemerintah harus setara.

MenpanRB berpendapat bahwa situasi ketenagakerjaan harus diselesaikan sesaat sebelum batas waktu, yaitu 28 November 2022. Dalam hal ini, Otoritas Kepegawaian Daerah di Jawa Timur yaitu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan diskusi antar lembaga untuk mendapatkan solusi bagi nasib tanaga honorer termasuk guru honorer.

Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk menjembatani tenaga honorer dan instansi pemerintah. Seperti dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan pada Senin, 27 Juni 2022 di Surabaya.

Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022 yang digelar pada Senin 27 Juni 2022 di Hotel Grand Dafam Surabaya. Haryono Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menjelaskan saat ini instansi pusat dan instansi daerah sedang serius mempertimbangkan nasib para tenaga honorer.

Halaman Selanjutnya

implementasi regulasi tenaga honorer

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis