..
Oleh karenanya isu nasib masa depan guru honorer saat ini sedang menjadi pembahasan utama oleh pemerintah. status kepegawaian Tenaga honorer dan guru harus diperjelas terutama yang berada di lingkungan pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat.
Hal tersebut terlampir dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dengan Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.
Dalam isi surat edaran tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah diwajibkan untuk PNS dan PPPK. Hal tersebut membuat status kepegawaian yang berada di Instansi Pemerintah harus setara.
MenpanRB berpendapat bahwa situasi ketenagakerjaan harus diselesaikan sesaat sebelum batas waktu, yaitu 28 November 2022. Dalam hal ini, Otoritas Kepegawaian Daerah di Jawa Timur yaitu Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur mengadakan diskusi antar lembaga untuk mendapatkan solusi bagi nasib tanaga honorer termasuk guru honorer.
Salah satu upayanya adalah bekerja sama dengan BKN dan Kemenpan-RB untuk menjembatani tenaga honorer dan instansi pemerintah. Seperti dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022, yang diselenggarakan pada Senin, 27 Juni 2022 di Surabaya.
Acara yang bertajuk Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2022 yang digelar pada Senin 27 Juni 2022 di Hotel Grand Dafam Surabaya. Haryono Dwi Putranto, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menjelaskan saat ini instansi pusat dan instansi daerah sedang serius mempertimbangkan nasib para tenaga honorer.
Halaman Selanjutnya
implementasi regulasi tenaga honorer
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya