Dalam rencana pengadaan formasi pada PPPK yang diadakan pada tahun 2022 berdasarkan Surat Menpan RB kepada Kemenkeu RI dengan Nomor B/20/MSM.10.00/2022 yakni sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat dengan total formasi sebanyak 93.554 dengan rincian yaitu guru sebanyak 45.000 formasi PPPK, dosen (Kemdikbud/Kemenag) sebanyak 20.000 formasi PPPK, dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes) sebanyak 3.000 formasi PPPK, dan jabatan teknis lainnya sebanyak 25.554 formasi PPPK.
2. Pemerintah daerah dengan total formasi sebanyak 942.257 dengan rincian yaitu guru sebanyak 758.018 formasi PPPK dan fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi PPPK.
3. Sekolah Kedinasan yang tersedia sebanyak 8.941 formasi CPNS.
4. Papua dan Papua Barat formasi 2021 yang tersedia sebanyak 41.376 formasi CPNS dan PPPK.
Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah telah menyediakan sebanyak 93.554 formasi pada PPPK 2022 yang akan ditempatkan pada tingkat pemerintah pusat. Sebanyak 93.554 formasi PPPK 2022 tersebut nantinya akan dibagi ke dalam 45.000 formasi untuk guru, 20.000 formasi untuk dosen yang berada di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag, 3.000 formasi untuk dokter atau tenaga kesehatan, serta 25.554 formasi untuk jabatan teknis lainnya.
Selain itu, untuk jumlah formasi yang disediakan pada formasi di tingkat pemerintah daerah yakni sebanyak 942.257 formasi pada PPPK 2022. Dari jumlah total formasi tersebut maka akan dibagi sebanyak 758.018 formasi untuk guru dan 184.239 formasi untuk jabatan fungsional selain guru pada seleksi PPPK 2022 mendatang.
Pada rencana seleksi pengadaan CPNS 2022, maka berdasarkan hasil rapat kerja antara Menpan RB dengan Komisi II DPR RI tersebut juga dijelaskan bahwa dalam pengadaan seleksi CPNS 2022, pemerintah hanya memfokuskan pada sekolah kedinasan dan penyelesaian seleksi pada CPNS dan PPPK di papua dan papua barat.
Berdasarkan hasil dari rapat koordinasi tersebut pemerintah telah menjelaskan bahwa peserta prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2 yang mana prioritas 1 hanya akan diisi oleh guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Halaman Selanjutnya
Sedangkan untuk peserta prioritas 2 hanya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya