Hasil Pendataan Tenaga Honorer, Banyak Yang Dirumahkan? Cek Segera Nama Anda!

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Mujib Alwy, S.Pd./Guru di SMK Negeri 1 Polewali

Ada informasi penting bagi tenaga honorer terkait pendataan tenaga honorer yang disampaikan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pendataan pekerja.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyebutkan kalau pendataan tenaga honorer yang ada di Indonesia berjumlah 2.421.100 orang pada bulan November 2022.

Pendataan tenaga honorer yang dilakukan BKN ternyata lebih banyak dari data di Kementerian PANRB yaitu sejumlah 800.000 orang saja.

Data yang masih tidak valid dan carut-marut ini juga dikeluhkan langsung oleh anggota DPR soal masalah tenaga honorer.

Sesuai dengan data 2 juta tenaga honorer, maka nasih pemerintah tahun ini akan membuat masa depan semua honorer tersebut dipertanyakan.

Sampai saat ini pemerintah masih melakukan rapat untuk mencarikan solusi terbaik bagi jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Apakah tenaga honorer akan dihapus atau masih tetap dipekerjakan dengan cara dan ketentuan baru.

Pada tanggal 22 Juli 2022, surat dari MenpanRB memang membuat banyak tenaga honorer gelisah karena tidak boleh lagi pemerintah daerah dan instansi mempekerjakan tenaga honorer pada tahun 2023.

Tepatnya pada tanggal 28 November 2023, pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer dan pegawai pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Deni Sutrisno yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, pendataan tenaga honorer harus sesuai dengan kriteria.

Kriteria yang dimaksudkan oleh Deni adalah usia para tenaga honorer adalah 25-56 tahun, lalu juga THK-II dan juga masih bekerja pada tanggal 31 Desember 2023 yang bersangkutan sudah bekerja minimal 1 tahun.

Setelah dilakukan pendataan, tenaga honorer bisa melakukan yang namanya print out.

Kalau tenaga honorer sudah melakukan print out maka hasil tersebut akan menjadi bukti kalau tenaga honorer tersebut sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara sebagai pegawai non ASN.

Menurut Deni, pendataaan akan terus berlangsung dan diberikan bobot penilaian pada data tenaga honorer yang masuk.

Bagi tenaga honorer yang ingin memastikan datanya sudah terdaftar di BKN atau belum, bisa melakukan cek di situs resmi BKN, yaitu https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 

Semoga saja seluruh tenaga honorer tidak ada yang dirumahkan dan masih bisa bekerja sampai tahun 2023 ini.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non-ASN

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis