Hal yang wajib untuk diketahui yakni tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non ASN. Berikut merupakan kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non ASN yakni:
1. Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
2. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai badan Layanan Umum atau BLD.
4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.
Setelah didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan mana tenaga non ASN dapat membuat akun pendaftaran kemudian selanjutnya dapat mengisikan berbagai informasi yang dibutuhkan lalu tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
Untuk itu, instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut maka instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non ASN akan selesai pada saat instansi menyatakan finalisasi. Kemudian, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.
Sebelum melakukan pendaftaran dalam pendataan non ASN 2022 maka honorer wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non ASN tersebut yakni kartu tanda penduduk atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, kartu keluarga, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, surat keputusan jabatan dan bukti pembayaran gaji.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya