Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang wajib untuk diketahui yakni tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non ASN. Berikut merupakan kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non ASN yakni:

1. Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.

2. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.

3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai badan Layanan Umum atau BLD.

4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan mana tenaga non ASN dapat membuat akun pendaftaran kemudian selanjutnya dapat mengisikan berbagai informasi yang dibutuhkan lalu tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Untuk itu, instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut maka instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non ASN akan selesai pada saat instansi menyatakan finalisasi. Kemudian, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Sebelum melakukan pendaftaran dalam pendataan non ASN 2022 maka honorer wajib  mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non ASN tersebut yakni kartu tanda penduduk  atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, kartu keluarga, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, surat keputusan jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis