Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang wajib untuk diketahui yakni tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non ASN. Berikut merupakan kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non ASN yakni:

1. Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.

2. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.

3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai badan Layanan Umum atau BLD.

4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan mana tenaga non ASN dapat membuat akun pendaftaran kemudian selanjutnya dapat mengisikan berbagai informasi yang dibutuhkan lalu tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Untuk itu, instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut maka instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non ASN akan selesai pada saat instansi menyatakan finalisasi. Kemudian, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Sebelum melakukan pendaftaran dalam pendataan non ASN 2022 maka honorer wajib  mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non ASN tersebut yakni kartu tanda penduduk  atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, kartu keluarga, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, surat keputusan jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis