Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal yang wajib untuk diketahui yakni tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non ASN. Berikut merupakan kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non ASN yakni:

1. Tenaga honorer yang bekerja sebagai petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.

2. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.

3. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai badan Layanan Umum atau BLD.

4. Tenaga honorer yang bekerja sebagai pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi dapat mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi yang bersangkutan mana tenaga non ASN dapat membuat akun pendaftaran kemudian selanjutnya dapat mengisikan berbagai informasi yang dibutuhkan lalu tenaga non ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Untuk itu, instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan tersebut maka instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non ASN akan selesai pada saat instansi menyatakan finalisasi. Kemudian, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Sebelum melakukan pendaftaran dalam pendataan non ASN 2022 maka honorer wajib  mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non ASN tersebut yakni kartu tanda penduduk  atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil, kartu keluarga, ijazah, pas foto, swafoto/selfie, surat keputusan jabatan dan bukti pembayaran gaji.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis