- Dipidana Penjara: Guru ASN yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum dan dihukum dengan pidana penjara dapat mengakibatkan pembayaran TPG mereka dihentikan.
- Mendapat Tugas Belajar: Jika seorang guru ASN mendapat tugas belajar, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan selama masa tugas belajar tersebut.
- Tidak Lagi Menduduki Jabatan Fungsional Guru ASN: Ketika seorang guru ASN tidak lagi menduduki jabatan fungsional yang sesuai, pembayaran TPG mereka dapat dihentikan.
Perlu dicatat bahwa sinkronisasi data triwulan I dilakukan pada tanggal 31 Maret, dengan pembayaran TPG triwulan I mulai bulan April.
Bagi guru ASN, memahami aturan dalam Permendikbud Ristek No 45 Tahun 2023 adalah kunci penting dalam memastikan agar pembayaran TPG yang menjadi hak mereka dibayarkan secara tepat waktu.
Hal ini juga membantu mereka memastikan bahwa mereka terus memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi mendatang.
Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap regulasi ini akan membantu para guru ASN mengelola karir mereka dengan bijaksana dan memastikan kelancaran proses administrasi yang berkaitan dengan TPG.
Demikian ulasan tentang Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Karena Ini, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
Kunjungi juga YouTube kami untuk update informasi lainnya : https://www.youtube.com/@literasiguruindonesia
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2