Hanya Sampai 5 April, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN. Ini Caranya!

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 28 Maret lalu Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Simak cara pemutakhiran data tenaga non ASN berikut ini.

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.

Berikut ini untuk cara pemutakhiran data tenaga non ASN secara mandiri, yaitu:

Langkah pertama, Silahkan kunjungi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ 

1. Cek data diri

Dengan cara klik “Cek Data” nantinya anda akan diminta untuk memasukan NIK dan Nomor KK anda untuk mengecek ketersediaan data. Kemudian silahkan klik “Cari Data”.

Apabila data anda tersedia, maka anda mendapatkan notifikasi Selamat Data Anda tersedia, silahkan melakukan registrasi uang dan melengkapi data Anda.

Silahkan untuk klik “Registrasi” untuk memulai registrasi ulang.

2. Registrasi ulang

Anda akan dibawa ke menu untuk mengisikan data awal PPDM yang meliputi NIK. nomor KK, Nama lengkap, Email aktif, telepon (WhatsApp) dan pastikan nomor WhatsApp aktif karena nantinya akan digunakan untuk mengirimkan alamat log in, dan isi juga bagian Captcha.

Kemudian klik “Masuk”.

3. Login

Silahkan Anda login menggunakan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui nomor whatsApp Anda tadi.

Kemudian beralih ke menu Profil. Dalam menu tersebut akan tampilan data diri Anda yang telah terisi dna yang harus dilengkapi

4.  Lengkapi data diri

Silahkan lengkapi data diri Anda dan isikan dengan benar. Mulai dari Data pribadi, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Dokumen hingga ke menu Ajukan Data.

Dan siapkan juga dokumen dokumen yang diperlukan seperti dokumen SPTJM kumpulkan dengan format pdf.

Halaman selanjutnya,

5. Ajukan data..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis