Hanya Sampai 5 April, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN. Ini Caranya!

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 28 Maret lalu Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Simak cara pemutakhiran data tenaga non ASN berikut ini.

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.

Berikut ini untuk cara pemutakhiran data tenaga non ASN secara mandiri, yaitu:

Langkah pertama, Silahkan kunjungi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ 

1. Cek data diri

Dengan cara klik “Cek Data” nantinya anda akan diminta untuk memasukan NIK dan Nomor KK anda untuk mengecek ketersediaan data. Kemudian silahkan klik “Cari Data”.

Apabila data anda tersedia, maka anda mendapatkan notifikasi Selamat Data Anda tersedia, silahkan melakukan registrasi uang dan melengkapi data Anda.

Silahkan untuk klik “Registrasi” untuk memulai registrasi ulang.

2. Registrasi ulang

Anda akan dibawa ke menu untuk mengisikan data awal PPDM yang meliputi NIK. nomor KK, Nama lengkap, Email aktif, telepon (WhatsApp) dan pastikan nomor WhatsApp aktif karena nantinya akan digunakan untuk mengirimkan alamat log in, dan isi juga bagian Captcha.

Kemudian klik “Masuk”.

3. Login

Silahkan Anda login menggunakan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui nomor whatsApp Anda tadi.

Kemudian beralih ke menu Profil. Dalam menu tersebut akan tampilan data diri Anda yang telah terisi dna yang harus dilengkapi

4.  Lengkapi data diri

Silahkan lengkapi data diri Anda dan isikan dengan benar. Mulai dari Data pribadi, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Dokumen hingga ke menu Ajukan Data.

Dan siapkan juga dokumen dokumen yang diperlukan seperti dokumen SPTJM kumpulkan dengan format pdf.

Halaman selanjutnya,

5. Ajukan data..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 1,116 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis