Hanya Sampai 5 April, Segera Lakukan Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN. Ini Caranya!

- Editor

Kamis, 4 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tanggal 28 Maret lalu Kementerian Agama Republik Indonesia yang secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1112/SJ/B.II/2/KP.00/03/2024 tentang Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama. Simak cara pemutakhiran data tenaga non ASN berikut ini.

Pelaksanaan pemutakhiran data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 1 – 5 April 2024.

Berikut ini untuk cara pemutakhiran data tenaga non ASN secara mandiri, yaitu:

Langkah pertama, Silahkan kunjungi https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/ 

1. Cek data diri

Dengan cara klik “Cek Data” nantinya anda akan diminta untuk memasukan NIK dan Nomor KK anda untuk mengecek ketersediaan data. Kemudian silahkan klik “Cari Data”.

Apabila data anda tersedia, maka anda mendapatkan notifikasi Selamat Data Anda tersedia, silahkan melakukan registrasi uang dan melengkapi data Anda.

Silahkan untuk klik “Registrasi” untuk memulai registrasi ulang.

2. Registrasi ulang

Anda akan dibawa ke menu untuk mengisikan data awal PPDM yang meliputi NIK. nomor KK, Nama lengkap, Email aktif, telepon (WhatsApp) dan pastikan nomor WhatsApp aktif karena nantinya akan digunakan untuk mengirimkan alamat log in, dan isi juga bagian Captcha.

Kemudian klik “Masuk”.

3. Login

Silahkan Anda login menggunakan NIK dan password yang telah dikirimkan melalui nomor whatsApp Anda tadi.

Kemudian beralih ke menu Profil. Dalam menu tersebut akan tampilan data diri Anda yang telah terisi dna yang harus dilengkapi

4.  Lengkapi data diri

Silahkan lengkapi data diri Anda dan isikan dengan benar. Mulai dari Data pribadi, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Dokumen hingga ke menu Ajukan Data.

Dan siapkan juga dokumen dokumen yang diperlukan seperti dokumen SPTJM kumpulkan dengan format pdf.

Halaman selanjutnya,

5. Ajukan data..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 1,123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis