C. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Secara umum alur melalui seleksi kesesuaian atau verifikasi, mengenai akuntabilitas datanya dilakukan oleh Pemda.
Setelah itu, barulah diverifikasi oleh Kemendikbud Ristek menyangkut kesesuaian observasi yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah masing-masing.
Lalu, dalam kesesuaian verifikasi apa saja yang harus dipersiapkan?
Dalam sebuah chat di layanan Kemendikbud Ristek terjawab mengenai penilaian kesesuaian seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I dan pelamar prioritas Il
Penilaian tersebut dilakukan dengan melihat indikator-indikator berikut ini:
- Kualifikasi akademik- tingkat pendidikan yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Kompetensi -yang terdiri dari kompetensi pedagogik, kepribadian, kompetensi profesional yang berkaitan dengan kinerja guru serta kompetensi sosial
- Kinerja dimana untuk kinerja ada 2 fungsi utama yaitu:
- Menilai untuk pekerjaan yang menerapkan semua kompetensi dalam pelaksanaan tugas
- Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing atau pelaksanaan tugas.
Menghitung angka kredit yang diperoleh dari guru atas kinerja pembelajaran, pembimbing, atau pelaksanaan tugas.
Perihal tersebut merupakan penilaian kepala sekolah terhadap guru yang akan diajukan kepada Kemendikbud Ristek.
4. Pemeriksaan latar belakang (background check) merupakan gambaran diri guru dalam suatu organisasi yang terlihat dari perilaku dan tindakan sehari-hari, integritas konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Demikian artikel mengenai Bagaimana Nasib Penempatan Guru Honorer P3 Setelah Perubahan Prioritas PPPK Tahun 2022. Semoga bermanfaat
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!