Ketiadaan formasi ini menurut Nunuk diakibatkan karena Pemeruntah Daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan. Ia mengatakan, jika Pemeruntah Daerah dapat melakukan hal tersebut, maka guru prioritas 1 hingga prioritas 3 pastinya akan terakomodasi dengan baik.
Tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah hanya mengusulkan sebanyak 40,9 persen dari total kebutuhan 781.844. Sehingga Nunuk meminta dukungan Komisi X DPR RI agar dapat meyakinkan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Hal ini sangat disayangkan mengingat guru lulus passing grade (PG) 2021 telah diberikan harapan oleh pemerintah sedari awal untuk dapat diangkat menjadi PPPK di tahun ini. Guru lulus passing grade juga menjadi pelamar Priortias 1 (P1) yang harapannya memang benar-benar kelompok yang diutamakan untuk diangkat tahun ini.
Tetapi ternyata, menjadi pelamar peioritas 1 (P1) pun juga harus bersabar karena masih ada kemungkinan untuk tidak menjadi PPPK di tahun ini.
________________________
Bergabunglah dalam Diklat Nasional 40 JP “Penguatan Literasi dan Numerasi di Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Era Kurikulum Merdeka” pada 11-12 November dan 14-15 November 2022. Dapatkan harga promo dari Rp. 159.000 menjadi Rp. 99.000!
Segera daftarkan diri anda disini atau hubungi Rekan Ayu (085803538569)
(gan/gan)