Rekrutmen Pegaawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru tahun 2022 telah dibuka sejak bulan Oktober lalu. Pada pendaftaran tersebut terdapat proses seleksi administrasi. Tetapi tidak semua pelamar akan lolos pada seleksi administrasi. Terdapat hal yang perlu dilakukan jika tidak lolos seleksi administrasi.
Pendaftaran PPPK Guru tersebut dapat diakses oleh pelamar. Pelamar yang dapat mengakses tersebut baik untuk pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3, dan juga pelamar umum dengan laman SSCASN.
Perkiraan lama waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPPK Guru tahun 2022 ini adalah sekitar 15 hari. Kemudian pemerintah pusat akan memberikan pengumuman terkait jadwal lainya setelah pasca pendaftaran.
Mekanisme Rekrutmen untuk PPPK Guru tahun 2022 ini akan melalui tahap demi tahap hingga pada proses pelamar tersebut dinyakatakan lulus sebagai pegawai ASN PPPK. Untuk P1 sendiri merupakan pelamar prioritas 1.
Pelamar prioritas 1 tersebut adalah guru yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021, guru THK II, guru honorer sekolah negeri, PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Sedangkan untuk P2 sendiri merupakan pelamar prioritas 2. Pelamar prioritas 2 tersebut terdiri dari guru THK II yang tidak masuk pada pelamar prioritas 1. Dan yang dimaksud P3 sendiri adalah pelamar prioritas 3. Untuk yang masuk dalam kategori tersebut adalah guru honorer sekolah negeri dengan masa tiga tahun atau lebih.
Sedangkan untuk pelamar umum sendiri merupakan guru lulusan PPG dan guru yang telah terdata pada dapodik yang seleksinya menggunakan CAT UNBK. Untuk pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut untuk pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, pelamar prioritas 3 dan pelamar umum diumumkan tanggal 16 dan 17 November.
Untuk pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sendiri akan diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah. Jadwal masa sanggah tersebut dilakukan pada tanggal 18 hingga 20 November 2022.
Pelamar yang melakukan masa sanggah tersebut akan mendapatkan jawab sanggah yang jadwalnya dilakukan pada tanggal 21 hingga 24 November 2022. Masa sanggah tersebut merupakan langkah untuk pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya