Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas, Tambahan Penghasilan untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Terancam Batal?

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Sisdiknas – Hak guru makin berkurang di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Menurut Satriwan, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap, detil dan eksplisit.

Pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen, hak guru diatur dalam enam pasal.

“Sementara di RUU Sisdiknas tidak ada satu pun pasal yang mengatur spesifik terkait tunjangan profesi guru,” ungkapnya.

Satriwan menilai pernyataan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memberikan sertifikasi pada 1,6 juta guru, tidak tertuang dalam draf RUU Sisdiknas.

Dia menyatakan pihaknya hanya ingin ada payung hukum yang jelas, tertulis secara eksplisit disebutkan dalam RUU Sisdiknas tentang klausul tunjangan profesi, lengkap sebagaimana tertera dalam UU Guru dan Dosen, sebagai dasar dalam membuat kebijakan turunannya nanti.

“Ini demi asas kepastian hukum, sebab dasar hukum itu yang tertulis, bukan pernyataan,” katanya.

Satriwan mengatakan pemerintah seperti Kemendikbudristek memiliki tanggung jawab dan kewajiban tunjangan profesi guru sesuai Pasal 13 Ayat 1 UU Guru dan Dosen.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan hak guru makin berkurang di dalam RUU Sisdiknas. Dalam UU Guru dan Dosen, hak guru justru lebih lengkap.

Pemerintah diberi tenggat waktu selama 10 tahun untuk menuntaskan seluruh guru agar memiliki sertifikat pendidik atau sejak 2005 hingga 2015.

“Namun, masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi,” kata Salim.

Mengapa bisa terjadi demikian, Satriwan mengatakan bahwa hal itu karena Kemendikbudristek memberikan syarat yang terlalu rumit dan sukar bagi guru untuk mengikuti program sertifikasi guru.

“Jadi, bukan salah UU Guru dan Dosen yang menyebabkan masih ada 1,6 juta guru yang belum disertifikasi dan belum menerima tunjangan, melainkan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibuat rumit oleh Kemendikbudristek,” ujarnya.

Sejumlah syarat itu, di antaranya, kuota terbatas, wajib lulus pretest PPG, syarat yang bisa ikut pretest bagi guru non-ASN sekolah negeri yang jumlahnya lebih dari 700.000 guru.

Syarat guru non-ASN agar bisa mengikuti, yakni harus terdaftar di dapodik, memiliki NUPTK, SK pengangkatan dari kepala daerah/kepala dinas, dan status Dapodik-nya wajib honorer Kategori I/II.

“Faktanya, status kepegawaian di Dapodik honorer sekolah, meskipun sudah punya NUPTK. Status honorer sekolah ini ditolak sistem dari Kemendikbudristek,” ucapnya.

Halaman berikutnya

Satriawan menyatakan jika ingin..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis