Aktif 3 Tahun – Pada saat ini informasi mengenai pendidikan sangat banyak didapatkan oleh guru. Terdapat informasi mengenai manfaat yang akan diberikan oleh Kemdibud. Manfaat tersebut akan diberikan bagi guru yang aktif 3 tahun terakhir sehingga mendapat keuntungan dari Kemdikbud.
Informasi mengenai manfaat untuk guru yang aktif selama 3 tahun terakhir tersebut belum diketahui oleh guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP dan juga SMA. Sehingga hal tersebut perlu untuk diperhatikan oleh para guru tersebut.
Adapun manfaat yang akan diberikan untuk guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK tersebut telah disampaikan secara langsung oleh Kemdikbudristek dalam Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Ketentuan untuk guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan juga SMK tersebut telah dijelaskan dalam ketentuan dari Kemendikbud tersebut. Untuk guru yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan terdapat persyaratan baru.
Persyaratan baru tersebut meruapakan manfaat atau keuntungan bagi guru yang telah aktif selama tiga tahun terakhir. Selain itu, untuk persyaratan calon mahasiswa yang akan mengikuti program PPG adalah sebagai berikut:
- Masih berstatus guru dalam jabatan dan juga masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik pada jenjang S1 dan juga D4.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau sering disebut dengan NUPTK
- Maksimal memiliki usia 58 tahun.
- Sehat secara jasmani dan juga rohani
- Bebas dari narkotika
- Guru harus memiliki kelakuan yang baik
- Terlah tedaftar pada sistem dapodik Kementrian
Pada persyaratan diatas, khususnya pada poin pertama, hal tersebut merupakan regulasi baru atau atauran baru yang telah diresmikan oleh kemdikbudristek. Hal tersebut dikarenakan pada Permendikbud nomor 38 mengenai aturan PPG dalam jabatan, belum terdapat persyaratan mengenai aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.
Selain aturan tersebut, juga terdapat regulasi atau aturan baru mengenai persyaratan untuk bisa mengikuti PPG. Pada regulasi atau aturan sebelumnya, persyaratan yang diperlukan adalah SK tahun 2015 atau 2019. Guru dengan SK tersebut dapat mengikuti PPG pada aturan lama.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya