Guru yang Aktif 3 Tahun Terakhir Mendapat Keuntungan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan pada aturan atau regulasi baru dari Permendikbudristek tersebut, terdapat aturan mengenai persyaratan untuk guru yang telah diangkat hingga tahun 2025. Dengan demikian, semua guru yang telah mengajar dapat mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Selain itu juga terdapat manfaat kedua untuk guru yang telah aktif selama tiga tahun terakhir. Manfaat tersebut disebutkan pada keputusan Mendikbudristek nomor 349/P/2022 mengenai juknis pelaksanaan seleksi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah pada tahun 2023.

Pada isi keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut terdapat kategori pelamar prioritas. Kategori pelamar prioritas tersebut seperti pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

Hal tersebut menjadi keuntungan dikarenakan guru yang aktif selama tiga tahun tersebut masuk kedalam kategori pelamar prioritas 3. Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri yang didapatkan oleh guru yang telah aktif selama tiga tahun tersebut.

Hal tersebut perlu diperhatikan oleh guru semua jenjang yang telah aktif selama tiga tahun. Demikian informasi mengenai Guru yang Aktif 3 Tahun Terakhir Mendapat Keuntungan Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis