Guru yang Aktif 3 Tahun Terakhir Mendapat Keuntungan Kemdikbud

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Sedangkan pada aturan atau regulasi baru dari Permendikbudristek tersebut, terdapat aturan mengenai persyaratan untuk guru yang telah diangkat hingga tahun 2025. Dengan demikian, semua guru yang telah mengajar dapat mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.

Selain itu juga terdapat manfaat kedua untuk guru yang telah aktif selama tiga tahun terakhir. Manfaat tersebut disebutkan pada keputusan Mendikbudristek nomor 349/P/2022 mengenai juknis pelaksanaan seleksi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah pada tahun 2023.

Pada isi keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut terdapat kategori pelamar prioritas. Kategori pelamar prioritas tersebut seperti pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.

Hal tersebut menjadi keuntungan dikarenakan guru yang aktif selama tiga tahun tersebut masuk kedalam kategori pelamar prioritas 3. Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri yang didapatkan oleh guru yang telah aktif selama tiga tahun tersebut.

Hal tersebut perlu diperhatikan oleh guru semua jenjang yang telah aktif selama tiga tahun. Demikian informasi mengenai Guru yang Aktif 3 Tahun Terakhir Mendapat Keuntungan Kemdikbud.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis