..
Sedangkan pada aturan atau regulasi baru dari Permendikbudristek tersebut, terdapat aturan mengenai persyaratan untuk guru yang telah diangkat hingga tahun 2025. Dengan demikian, semua guru yang telah mengajar dapat mengikuti PPG dalam jabatan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022.
Selain itu juga terdapat manfaat kedua untuk guru yang telah aktif selama tiga tahun terakhir. Manfaat tersebut disebutkan pada keputusan Mendikbudristek nomor 349/P/2022 mengenai juknis pelaksanaan seleksi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah pada tahun 2023.
Pada isi keputusan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut terdapat kategori pelamar prioritas. Kategori pelamar prioritas tersebut seperti pelamar prioritas 1, pelamar prioritas 2, dan pelamar prioritas 3.
Hal tersebut menjadi keuntungan dikarenakan guru yang aktif selama tiga tahun tersebut masuk kedalam kategori pelamar prioritas 3. Sehingga hal tersebut menjadi keuntungan tersendiri yang didapatkan oleh guru yang telah aktif selama tiga tahun tersebut.
Hal tersebut perlu diperhatikan oleh guru semua jenjang yang telah aktif selama tiga tahun. Demikian informasi mengenai Guru yang Aktif 3 Tahun Terakhir Mendapat Keuntungan Kemdikbud.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2