Guru Wajib Waspada! Aturan Baru Dari Pemerintah Yang Lebih Tegas dan Berakibat Fatal Jika Melanggar

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat banyak peraturan baru yang lebih tegas dan berakibat fatal apabila dilanggar oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Perlu dipahami bahwa peraturan pemerintah ini bukan hanya berlaku untuk guru tapi semua Pegawai Negeri Sipil di seluruh indonesia.

Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Terkait Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal 8 dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Hukuman Disiplin ringan
  2. Hukuman Disiplin sedang; atau
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Contoh Peraturan Tegas Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f apabila melanggar terdapat hukuman berat berupa :

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Terkait hukuman disiplin berat maka disarankan guru bisa lebih baik dalam mengatur jadwal karena apabila dalam satu minggu guru tidak masuk tanpa alasan secara terus menerus selama satu tahun maka ancaman yang jelas sudah menanti yaitu pemecatan

Kesimpulan

  1. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari secara terus menerus hukumannya adalah diberhentikan atau dipecat
  2. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif selama 28 hari dalam setahun hukumannya juga diberhentikan atau dipecat’

Peraturan terkait hukuman disiplin berat pemecatan tidak ada di peraturan sebelumnya maka diharapkan semua guru lebih berhati-hati dalam menyusun jadwal harian. 

Download Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara gabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis