Guru Wajib Tahu Supaya Bisa Arahkan Siswa: Begini Syarat dan Cara Daftar KIP-K!

- Editor

Selasa, 29 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA, SMK atau sederajat yang ingin berkuliah.Berdasarkan UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.Oleh karena itu, KIP-K merupakan jawaban atas amanat Undang-Undang tersebut. Pemerintah memberikan bantuan pendidikan bagi siswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.Pada 2020, pemerintah melalui Kemendikbud telah memperluas sasaran beasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai.Mulai tahun 2020, pemerintah mentargetkan penerima KIP-K sejumlah 400 ribu penerima baru dan akan memberi akses lebih banyak kepada pendidikan vokasi yakni lebih daripada tahun-tahun sebelumnya.KIP-K ini memiliki beberapa keunggulan yang memberikan keuntungan bagi penerimanya:
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah yang perlu diketahui:

Akan Lulus Pada Tahun Berjalan atau Lulus 2 (Dua) Tahun Sebelumnya

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Memiliki Potensi Akademik Baik

Penerima KIP-K ialah siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Penerima ialah yang berhasil lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan Ekonomi

Penerima KIP-K ialah siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.Apabila siswa atau mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.Ketentuan tersebut harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) atau pendapatan gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Nah, setelah mengetahui keunggulan dan syaratnya, berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang bisa dilakukan melalui device atau mobile apps.
  1. Buka laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id atau unduh dan lakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store jika ingin mengaksesnya secara mobile;
  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Kemudian, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, siswa dapat menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
  7. Bagi calon penerima KIP-K yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Guru diharapkan memahami setiap syarat dan tahapan pendaftaran KIP Kuliah supaya dapat mengarahkan dan membantu siswa yang membutuhkan fasilitas dari pemerintah ini.Dengan adanya program KIP Kuliah dan penambahan jumlah penerimanya, diharapkan dapat meratakan dan memajukan pendidikan di Indonesia.Siswa yang memiliki potensi akademik baik tetapi kurang beruntung dari segi ekonomi, sekarang tak perlu risau dan diharapkan untuk jangan sampai memutuskan atau tidak melanjutkan pendidikannya karena keterbatasan biaya, karena saat ini pemerintah telah banyak memberikan kemudahan serta fasilitas yang sangat membantu.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru