Standar penilaian pendidikan yaitu standar atau keriteria minimal yang mencakup mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Sedangkan Penilaian adalah suatu proses dalam mengumpulkan serta mengolah informasi guna mematuhi kebutuhan belajar dan capaian perkembangan / hasil belajar murid.
Secara umum, penilaian atau asesmen sendiri dapat diartikan sebuah proses pengumpulan dan pengolahan informasi dengan tujuan untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar setiap peserta didik. Penilaian hasil belajar murid dilaksanakan sesuai dengan tujuan penilaian yang dilaksanakan secara berkeadilan, objektif dan edukatif.
Standar penilaian pendidikan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan penilaian yang efektif dan efisien sehingga mampu untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
Pada Kurikulum Merdeka istilah penilaian tersebut mengalami perubahan. Perubahan yang dimaksud dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dipublikasikan pada tanggal 26 April 2022.
Prinsip penilaian
Penilaian merupakan sebuah rangkaian sistematis dari proses pembelajaran, memfasilitasi pembelajaran, dan menyediakan informasi yang holidtik sebagai umpan balik untuk guru, siswa, maupun orang tua/wali dalam rangka memandu meraka dalam menentukan strategi pembelajaran pada tahun ajaran berikutnya.
Menentukan penilaian juga dirancang dan dilaksanakan dengan menyesuaikan fungsi asesmen, yang diberikan kebebasan untuk menentukan teknik dan waktu pelaksanaan asesmen yang efektif dan dapat mencapai tujuan pembelajaran.
Dalam meberikan penilaian ini dilakukan secara adil, proporsional, valid, dan dapat dipercaya (reliable). Hal ini ditujukan untuk memudahkan dalam menjelaskan kemajuan belajar dan menentukan keputusan untuk tahap selanjutnya.
Kemudian hasil penilaiannya akan digunakan oleh peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan orangtua/wali sebagai bahan pertimbangan atau referensi untuk meningkatkan mutu, kualitas, strategi, dan model pembelajaran selanjutnya.
Berikut ini adalah prinsip penilaian yang harus dilaksanakan pada kurikulum merdeka diantaranya:
- Prinsip edukatif
Pada prinsip ini penilian yang memotivasi peserta didik untuk dapat memperbaiki perencanaan dan model atau metode belajar. - Prinsip otentik
Penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar ini dapat mencermintakan kemampuan peserta didik selama proses pembelajaran. - Prinsip objektif
Penilaain yang didasari pada standar yang sudah disepakati antara pendidik dan peserta didik serta diberikan keleluasaan dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. - Prinsip akuntabel
Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur an kriteria yang jelas dan disepakati oleh pendidik dan peserta didik pada awal pembelajaran. - Prinsip transparan
Penilaian prosedut dan hasilnya dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya