Guru Wajib Tahu! Sistem Pembiayaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prinsip Pembiayaan PPG Prajabatan Kemenag Tahun 2023

Prinsip yang digunakan dalam pembiayaan Program PPG Prajabatan sebagai berikut.

  1. Transparan

Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan, yaitu informasi pengelolaan dana yang material dan relevan disajikan secara memadai kepada pemberi amanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Akuntabel

Pengelolaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaporkan secara memadai, sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati.

  1. Efisien, Efektif, dan Ekonomis

Penggunaan dana harus efisien, efektif, ekonomis, ketaatan, dan kepatuhan, untuk menghindari penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak bermanfaat dan tidak relevan.

  1. Tertib Administrasi dan Pelaporan

LPTK Penyelenggara PPG Prajabatan wajib menyusun pembukuan, menyimpan bukti-bukti transaksi, mempertanggungjawabkan, dan menyampaikan laporannya secara tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen Pembiayaan

Komponen pembiayaan penyelenggaraan PPG Prajabatan meliputi biaya sebagai berikut.

  1. Biaya Bantuan Penyelenggara Pendidikan.
  2. Biaya Honorarium.
  3. Biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.
  4. Biaya Pengadaan paket Rapat/Pertemuan diluar kantor.
  5. Biaya Koordinasi Eksternal.
  6. Biaya Belanja Bahan.
  7. Biaya Perjalanan Dinas.
  8. Biaya Komunikasi,
  9. Baiaya UKMPPG

Untuk penjelasan komponen pembiayaan tersebut akan dijelaskan pada mekanisme pengelolaan pembiayaan, dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) tahun berjalan.

Halaman Selanjutnya

Mekanisme Pengelolaan Pembiayaan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis