Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek:
- orientasi pelayanan;
- komitmen;
- inisiatif kerja;
- kerja sama; dan
- kepemimpinan.
Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.
Standar perilaku kerja Pegawai terdiri atas:
- berorientasi pelayanan yang meliputi:
- memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
- ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
- melakukan perbaikan tiada henti;
Akuntabel yang meliputi:
- melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
- menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
- tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
Kompeten yang meliputi:
- meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
- membantu orang lain belajar; dan
- melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
Harmonis yang meliputi:
- menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
- suka menolong orang lain; dan
- membangun lingkungan kerja yang kondusif;
Loyal yang meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
- menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
- menjaga rahasia jabatan dan negara;
Adaptif yang meliputi:
- cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
- terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
- bertindak proaktif; dan
Kolaboratif yang meliputi:
- memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
- terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
- menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Selain perilaku kerja Pegawai, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.
Demikian artikel mengenai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2