Guru Wajib Tahu! Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN : Mengatur Perilaku ASN?

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perilaku kerja Pegawai meliputi aspek:

  1. orientasi pelayanan;
  2. komitmen;
  3. inisiatif kerja;
  4. kerja sama; dan
  5. kepemimpinan.

Perilaku kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai.

Standar perilaku kerja Pegawai terdiri atas:

  1. berorientasi pelayanan yang meliputi:
  2. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
  3. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan
  4. melakukan perbaikan tiada henti;

Akuntabel yang meliputi:

  1. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi;
  2. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan
  3. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;

Kompeten yang meliputi:

  1. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah;
  2. membantu orang lain belajar; dan
  3. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;

Harmonis yang meliputi:

  1. menghargai setiap orang apapun latar belakangnya;
  2. suka menolong orang lain; dan
  3. membangun lingkungan kerja yang kondusif;

Loyal yang meliputi:

  1. memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah;
  2. menjaga nama baik sesama aparatur sipil negara, Pimpinan, instansi, dan negara; dan
  3. menjaga rahasia jabatan dan negara;

Adaptif yang meliputi:

  1. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
  2. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan
  3. bertindak proaktif; dan

Kolaboratif yang meliputi:

  1. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
  2. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan
  3. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

Selain perilaku kerja Pegawai, Pimpinan dapat menetapkan Ekspektasi khusus atas perilaku kerja Pegawai didasarkan pada nilai dasar aparatur sipil negara.

Demikian artikel mengenai Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 786 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis