Guru Wajib Tahu! Pengertian PPG Prajabatan, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraannya

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Berkarakter Unggul

Mahasiswa dilatih untuk menjalankan profesinya secara professional dan bertanggung jawab yang dilandasi dengan nilai-nilai karakter yang luhur dan unggul sehingga menjadi model perilaku yang terhormat.

Nilai-nilai tersebut mencakup: keshalehan, kesungguhan, ketelitian; ketekunan dan kegigihan, integritas, konsisten, kesadaran dan penjiwaan profesinya.

  1. Terbuka dan berkelanjutan

Kegiatan pembelajaran di program PPG diharapkan mampu membentuk para mahasiswa dan lembaga untuk senantiasa terbuka terhadap berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat yang ada.

Selain itu, tata kelola penyelenggaraan mendasarkan adanya keterbukaan sistem. Keterbukaan ini mendorong adanya langkah keberlanjutan dalam pengembangan pendidikan profesi dan status sebagai guru profesional yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang dan kemajuan IPTEK.

Dengan demikian program pendidikan profesi bukan merupakan awal dan akhir bagi seorang alumni pendidikan profesi dalam pengembangan dirinya tetapi sebagai program yang berkelanjutan dalam melaksanakan profesi guru yang profesional dan berkarakter.

Demikian artikel mengenai Pengertian PPG Prajabatan, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraannya. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis