Uji Kinerja PPG – Uji Kinerja PPG merupakan salah satu bentuk Uji Kompetensi dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) terbagi menjadi dua tahap, yaitu Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.
Karena hal tersebut, mahasiswa PPG diwajibkan untuk mengikuti kedua bentuk ujian tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini mengacu pada praktek yang sudah dilakukan oleh program profesi lain.
Pengertian Uji Kinerja PPG
Uji Kinerja (UKIN) adalah uji kompetensi untuk menilai kemampuan peserta uji dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran (kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional).
Uji Kinerja PPG dapat berbentuk uji praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan dan pelaksanaan pembelajaran.
Sedangkan uji portofolio merupakan uji berkaitan dengan dokumen portofolio yang mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi.
Aspek Penilaian Uji Kinerja PPG
Penguji UKIN UKMPPG adalah Dosen tetap ber-NIDN/NIDK dari LPTK penyelenggara PPG. Penguji juga memiliki bidang studi/keahlian sesuai bidang studi/keahlian peserta UKin dan sudah memiliki sertifikat dosen profesional,
Berikut ini adalah beberapa aspek penilaian Uji Kinerja UKIN UKMPPG untuk Uji Praktik Pembelajaran.
- Kemampuan Mengembangkan Perangkat Pembelajaran
- Penampilan Dalam Proses Pembelajaran di Kelas Riil
- Penguasaan Materi
- Strategi belajar mengajar: membuka, apersepsi, penyajian materi inti, evaluasi, dan menutup pelajaran
- Memilih dan menggunakan media pembelajaran
- Kemampuan menjelaskan, bertanya, dan menjawab pertanyaan
- Kemampuan berinteraksi dan berinovasi dalam pembelajaran Kemampuan mengelola kelas.
Untuk Uji Kinerja berbentuk portofoli, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam portofolio untuk selanjutnya di upload ke LMS. Hal-hal yang harus dipersiapkan antara lain sebagai berikut.
- Kegiatan Penelitian, yang perlu dipersiapkan yaitu PTK (Penelitian Tindakan Kelas).
- Kegiatan Refleksi Diri, yang perlu dipersiapkan yaitu Analisis Penilaian Harian, PKG (Penilaian Kinerja Guru), dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
- Kegiatan Pencarian Informasi Baru, yang perlu dipersiapkan yaitu sertifikat Seminar/Workshop yang pernah diikuti sebelum mengikuti PPG selama 3 tahun terakhir.
- Kegiatan Inovasi Baru, yang perlu dipersiapakan yaitu kegiatan inovasi yang pernah dilaksanakan seperti membuat video pembelajaran, membuat media pembelajaran, LKPD, bahan ajar, dan alat peraga.
- Kegiatan Prestasi, yang perlu dipersiapkan yaitu prestasi yang pernah diraih selama sebelum mengikuti PPG baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pun nasional.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya