Guru Negeri, Swasta, THK II Beserta Lulusan PPG Bisa Gagal Menjadi ASN PPPK 2022 Apabila Hal Ini Terjadi

- Editor

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 ini, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi ASN PPPK 2022. Berdasakan keterangan dari KemenPAN RB, pada mekanisme seleksi ASN PPPK 2022 untuk guru nantinya akan berbeda dengan mekanisme pada seleksi ASN PPPK pada tahun 2021.

Dalam rencana penyelenggaraan seleksi ASN PPPK 2022 ini, pemerintah akan memberlakukan seleksi dengan memasukkan guru pada setiap kategori berdasarkan status guru tersebut.

Pemberlakukan pada setiap kategori dalam seleksi PPPK guru 2022 tersebut bertujuan untuk membedakan mekanisme seleksi, menentukan kapan guru tersebut akan seleksi serta apakah guru tersebut memiliki kesempatan untuk menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 ini atau tidak.

Sedangkan untuk kategori tersebut dibagi menjadi beberapa jenis yaitu kategori prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum. Dalam juknis seleksi guru ASN PPPK 2022 yang dirilis Kemdikbudristek, pada masing-masing kategori guru akan mengikuti seleksi PPPK di bulan yang berbeda.

Untuk guru yang telah masuk dalam kategori prioritas 1, prioritas 2 dan 3 akan melaksanakan rekrutmen PPPK di bulan September dan Oktober 2022. Sedangkan untuk guru yang termasuk kategori pelamar umum akan diseleksi pada bulan November dan Desember 2022.

Sedangkan untuk mekanisme seleksi pada masing-masing prioritas dan siapa saja guru yang masuk prioritas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Pertama yakni untuk mekanisme prioritas 1 nantinya akan dilakukan penyelesaian pada 193 ribu lebih guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021. Penempatan guru yang telah lulus passing grade tersebut dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau pada satuan pendidikan yang dibutuhkan.

2. Kedua yakni untuk mekanisme prioritas 2 dan 3 nantinya akan dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk sebanyak 724.029 guru THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar di dapodik lebih dari 3 tahun. Untuk proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial serta kepribadian.

3. Ketiga, yakni untuk mekanisme pada pelamar umum yang nantinya akan dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural. Kategori pelamar umum tersebut diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang terdaftar di Dapodik.

Terkait proses seleksi pada pelamar prioritas 1 tersebut akan diutamakan untuk mengikuti seleksi terlebih dahulu dan apabila nantinya masih tersedia formasi dari prioritas 1 tersebut maka akan dilanjutkan dengan seleksi prioritas 2 dan 3. Kemudian apabila masih tersedia formasi dari prioritas 2 tersebut maka pelamar umum bisa mendapatkan kesempatan untuk seleksi tes berdasarkan penetapan Kemdikbud.

Sehingga dengan demikian, apabila formasi PPPK guru tahun 2022 yang dibuka telah terpenuhi oleh prioritas 1 yakni guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021 maka guru prioritas 2, 3 dan umum tidak berkesempatan untuk mengikuti seleksi dan dapat dipastikan gagal untuk menjadi ASN tahun 2022.

Namun, berdasarkan formasi PPPK guru yang telah ditetapkan maka kemungkinan hal tersebut terjadi sangatlah kecil karena dari seluruh guru yang telah lulus passing grade pada tahun 2021, hanya 134.954 guru yang langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022.

Sisanya akan diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun 2023 ataupun mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian dan tes seleksi dengan turun prioritas menjadi prioritas 2, 3 ataupun pelamar umum.Pengadaan ASN PPPK guru pada instansi daerah per tanggal 6 September 2022 yakni sebanyak 319.716 formasi. Instansi yang membuka formasi PPPK guru terbanyak adalah Pemprov Sulawesi Selatan dengan jumlah 10.587 formasi.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan jumlah tersebut maka seharusnya guru honorer…

Berita Terkait

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru