Cara Menggunakan Panduan
Panduan ini berisi tentang proses pemilihan mata pelajaran pilihan, yang dimulai dari persiapan, sosialisasi, pendampingan, pemilihan, pengolahan data hasil pemilihan, hingga refleksi dan tindak lanjut.
Panduan ini digunakan secara bersamaan dengan dokumen terkait lain yang mempunyai peran saling melengkapi, terutama Panduan Layanan Bimbingan dan Konseling untuk menggali minat, bakat, dan kemampuan.
Selain itu, satuan pendidikan dapat menggunakan dokumen lain, seperti regulasi terkait kurikulum, pembelajaran, dan data-data internal yang dimiliki oleh satuan pendidikan.
Beberapa regulasi terkait adalah sebagai berikut.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajara.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Panduan ini digunakan oleh para pemangku kepentingan satuan pendidikan sebagai berikut.
- Membantu kepala satuan pendidikan, sebagai pemimpin pembelajaran dalam menyiapkan berbagai kebijakan terkait pemilihan, baik mata pelajaran pilihan maupun pendampingan eksplorasi minat, bakat, dan kemampuan peserta didik di tingkat satuan pendidikan.
- Membantu guru BK dalam melakukan koordinasi, sosialisasi, dan mendampingi peserta didik dalam memilih mata pelajaran pilihan di satuan pendidikan, khususnya terkait dengan identifikasi, serta menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.
- Sumber inspirasi bagi guru mata pelajaran dalam melaksanakan proses pembelajaran agar peserta didik dapat menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan mereka secara optimal.
- Membantu wali kelas dalam mendampingi peserta didik, baik dalam proses maupun setelah penetapan mata pelajaran pilihan.
- Membantu pengawas dalam melakukan pendampingan dan refleksi pada proses pemilihan mata pelajaran pilihan pada satuan pendidikan binaannya.
Demikian artikel mengenai Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan Jenjang SMA/MA Kurikulum Merdeka. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Pendidik?
Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!